Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.co– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai pentingnya pemberdayaan pengusaha lokal di daerah.
Bila dilihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi dan kekuatan perekonomian yang meningkat, negara akan semakin kuat dan diperhitungkan dalam persaingan global.
Karena itu, peran Perumda untuk memberdayakan pengusaha lokal sangat penting. Demikian diungkapkan Direktur Utama Perumda Konasara, H. Yusran Taridala, SP usai kegiatan workshop bekerjasama dengan PT Antam di hotel Gren Asera. Selasa, (01/1/2022).
Kegiatan yang dilakukan merupakan kolaborasi antara Perumda Konasara dan PT. Antam melalui CSR dengan mengangkat tema: “Resolusi Konstitusional Sengketa Pertambangan Menuju Tata Kelola Pertambangan Yang Baik Dan Berkeadilan”.
Dihadiri para petinggi direksi Perumda (Konasara) Konawe Utara dan unsur pimpinan pengusaha Lokal Se Kabupaten Konawe Utara
Direktur Exekutif Perumda Konasara Yusran Taridala menjelaskan terkait dasar dari pada pelaksanaan kegiatan workshop tersebut yakni untuk menyikapi potret isu pertambangan serta dinamika yang kerap di perbincangkan di wilayah kabupaten Konawe Utara.
Yang pertama kata Yusran Taridala
Adanya tren marjinalisasi atau pemilihan hak-hak masyarakat dan dunia usaha lokal yang berada di lingkup area usaha lokal, kedua minimnya sumbangan oleh sektor pertambangan biji nikel terhadap pendapatan asli daerah
“Minimalitas terhadap pendapatan PAD disektor pertambangan biji nikel ini berdampak terhadap upaya Pemda dalam membantu masyarakatnya untuk meningkatkan SDM nya, tatap hidupnya dan lain sebagainya,” kata Yusran
Yang selanjutnya mengenai isu lingkungan dalam pengelolaan sumber daya lingkungan pertambangan, Yusran menilai banyak perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan penutupan lahan, pada lahan-lahan yang paska dilakukan penambangan
“Faktanya seperti itu, ada pengusaha tambang yang mengakunya sudah melakukan reklamasi, tetapi faktanya kami tidak melihat. Reklamasi itu tidak seperti kita menanam pohon tetapi reklamasi yang sebenarnya yakni mengembalikan lahan seutuhnya,” jelasnya.
Selain itu, dasar pemikiran terjadinya kegiatan workshop itu untuk mengevaluasi kegiatan- kegiatan pertambangan yang mana diketahui banyak bertentangan atau mengesampingkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Beberapa persoalan itu yakni banyaknya kegiatan pertambangan yang tidak selesai seperti melakukan kepedulian, penguasaan, pemanfaatan dan kepedulian lahan yang mengakibatkan banyak konflik. Kemudian adanya isu kegiatan pertambangan diluar konsesi IUP atau koridor bahkan kerap dilakukan jual beli dokumen baik itu pada pertambangan maupun dokument pengapalan. Atas dasar itu Yusran meminta kepada penegak hukum agar hadir ditengah persoalan yang ada untuk menegakkan peraturan perundang undagan yang berlaku terutama pada kehutanan dan pelabuhan.
Tidak hanya itu, Perumda Konasara juga meminta kepada pemerintah daerah Konawe Utara dan pemerintah pusat untuk memfasilitasi agar dapat membangun hubungan bisnis to bisnis baik bisnis kecil maupun besar, sebab hanya dengan cara tersebut pihak Perumda Konasara bisa memberikan penekanan pada perusahaan-perusahaan yang ada termaksud perusahan yang akan difasilitasi sebagai mitra Perumda
“Bukan hanya Perumda yang difasilitasi ada banyak lagi perusahaan-perusahaan di daerah yang perlu di fasilitasi seperti BUMD, BUMN. Jadi kami minta pemerintah bisa jadi pionir di dalamnya dalam hal pemberdayaan,” harapnya.
Sementara itu, Muh. Riski, M. Budu S.H selaku penyelanggara kegiatan workshop, berharap terlaksananya kegiatan tersebut agar bisa memberikan edukasi terhadap pemerintah daerah, dinas terkait dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sebab kata Riski mereka adalah bagian dari pada penegak hukum dan pemantau
Tidak hanya itu di harapkan pemerintah dan aparat kepolisian bisa memberikan edukasi pada pengusaha dan masyarakat terkait hak dan kewajibannya.
 






