Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah di tahun 2023 melalui rapat bersama dengan beberapa pemangku kepentingan yang ada di Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Ridwansyah Taridala menuturkan, besaran zakat yang telah disepakati dibagi dalam empat kelompok yakni beras premium, medium, dolog dan non beras.
Penetapan tersebut tentunya berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras yang telah dilakukan oleh pihak Kemenpan, Kemenag, Baznas, MUI, di beberapa lokasi perbelanjaan yang ada di Kota Kendari dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan dalam islam.
“Beras kelas 1 (Premium) seperti Beras Kepala Super dan Beras Pandan Wangi seharga Rp. 12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakatnya Rp. 42 ribu per jiwa. Kemudian, Beras kelas 2 (Medium I) seperti Beras Ciliwung, Beras Owoha Konawe seharga Rp. 11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp. 38.500 per jiwa,” terangnya, Rabu, (29/03/23).
Kemudian, Beras kelas 3 (Dolog/Medium II) Rp. 10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp. 35 ribu per jiwa dan Non beras seperti sagu, jagung dan umbi-umbian Rp. 6 ribu dikali 3,5 liter menjadi Rp. 21 ribu per jiwa. Kemudian Infak Ramadhan per keluarga sebesar Rp. 20 ribu.
“Itu yang sudah disepakati bersama tadi,” tegasnya.
Ridwansyah Taridala berharap, masyarakat khususnya umat muslim yang ada di kota Kendari segera menunaikan kewajibannya sehingga ada kesempatan bagi teman-teman amil zakat untuk mendistribusikan zakat tersebut.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir berharap besaran zakat yang telah ditetapkan hari ini dapat diinformasikan lebih awal kepada masyarakat sehingga masyarakat segera membayar zakat di masing-masing masjid yang ada di wilayahnya.
“Tahun ini dilakukan lebih cepat dari tahun sebelumnya sehingga yang berhak bisa memanfaatkannya di bulan suci atau pun di hari raya idul fitri nantinya,” harapnya.
Untuk diketahui, besaran zakat yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Forkopimda, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), camat, lurah, dan tokoh-tokoh agama yang ada di Kota Kendari.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






