BKPSDM Kota Kendari Dituding Tidak Profesional Kelola Jabatan Kosong di OPD

Kendari, Sultrademo.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari kembali menjadi sorotan tajam terkait pengelolaan jabatan kosong di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Forum Komunikasi Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan (Forkom PTKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai BKPSDM gagal menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Bacaan Lainnya

Isu ini mencuat setelah delapan OPD di Kota Kendari dibiarkan tanpa pejabat definitif selama lebih dari satu tahun dan masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Bahkan, beberapa pihak menduga adanya kepentingan tertentu dalam pemanfaatan jabatan kosong ini.

Dalam pernyataannya, Kepala BKPSDM Kota Kendari, Hasria, menepis tudingan tersebut dan menyatakan bahwa masa jabatan Plt baru berlaku sejak 1 Januari 2025. 

“Soal pemberitaan itu cuma isu saja. Tidak ada yang melewati batas. Delapan Plt OPD itu baru berlaku sejak 1 Januari 2025. Sekarang kan baru sebulan,” ujar Hasria saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Januari 2025.

Hasria menjelaskan bahwa jika belum ada pejabat definitif yang dilantik hingga Maret 2025, masa jabatan Plt masih dapat diperpanjang hingga Juni 2025. Perpanjangan ini, menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi tiga bulan ke depan bisa diperpanjang lagi tiga bulan berikutnya kalau belum ada pejabat definitif. Aturannya memang begitu,” ucap Hasria.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas dan wewenang seorang Plt tidak berbeda dengan pejabat definitif, hanya saja Plt tidak melalui proses pelantikan resmi. “Makanya, ada batas waktu untuk jabatan Plt,” tambahnya.

Menyikap hal tersebut, Koordinator Presidium Forkom PTKP Sultra Muhammad Sulhijah mengungkapkan pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar.

“Mengapa delapan OPD tersebut dibiarkan kosong selama lebih dari satu tahun? Mengapa BKPSDM tidak mengajukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan tersebut sesuai aturan yang berlaku? Hal ini mengindikasikan lemahnya manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Kendari,” kata Sulhijah.

Ia mencurigai adanya indikasi permainan suap dalam pemanfaatan jabatan kosong tersebut. Seharusnya, BKPSDM sebagai lembaga teknis kepegawaian bertugas secara profesional dalam mengelola pengangkatan, rotasi, promosi, mutasi, hingga pensiun pegawai. Namun, kenyataannya, jabatan-jabatan strategis dibiarkan kosong tanpa kejelasan.

Sulhijah membeberkan salah satu indikasi kuat pemanfaatan jabatan kosong ini adalah pengangkatan Hasria sendiri sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan. Padahal, masih banyak pejabat di Dinas Kesehatan yang lebih kompeten untuk mengisi jabatan tersebut. 

“Pertanyaannya, mengapa seorang Kepala BKPSDM yang tugasnya mengelola kepegawaian justru merangkap jabatan lain? Apakah Hasria mampu menangani dua jabatan sekaligus, sementara mengurus BKPSDM saja masih menyisakan banyak persoalan?,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Sulhijah kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem manajemen kepegawaian Kota Kendari. 

Pemerintah daerah seharusnya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BKPSDM dan memastikan pengisian jabatan OPD dilakukan secara transparan dan profesional. 

Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini tidak hanya merusak citra pemerintahan, tetapi juga menghambat efektivitas pelayanan publik.

“Masyarakat Kota Kendari berhak mendapatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sekadar janji dan klarifikasi tanpa solusi konkret. Pemerintah Kota Kendari harus segera mengambil tindakan tegas agar sistem kepegawaian berjalan sesuai prinsip good governance,” tandasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait