Kendari, (SultraDemoNews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan narkotika Golongan I jenis Shabu, Senin, 8/42019 di Kantor BNNP Sultra.
Sebelum dimusnahkan, barang haram tersebut diuji terlebih dahulu oleh BNNP Sultra dengan menggunakan alat narkotest, hasinya positif narkotika jenis Metampetamin (Shabu) seberat 1082 gram.
Bukti awal pada penangkapan tersebut seberat 1082 gram, 10 gram disisihkan untuk bukti persidangan dan uji test laboratorium.
Kepala BNNP Sultra mengatakan pemusnahan ini merupakan kedua kalinya di tahun 2019, pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi contoh bagi masyarakat untuk bersama sama mencegah peredaran narkotika di wilayah Sultra.
“Sehingga dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) semua instansi dapat terlibat dalam pemberantasan narkotika ini,” katanya.
Reporter : Anggun Abubakar









