BPOM Sultra Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Iklan

Ketgam : Foto Bersama Usai Sosialisasi Pengawasan Iklan/foto istimewa

Kendari, Sultrademo.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prov. Sultra menggelar kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan iklan obat dan makanan di Hotel Azizah Kendari, Senin (5/9/2022).

Acara ini dibuka oleh Asisten III, Sukanto Tobing mewakili Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara. Acara ini juga dihadiri oleh Komisioner KPID dan Media OnLine di wilayah Prov. Sultra. Para pengusaha Radio Swasta juga turut hadir mengikuti Sosialisasi ini.

Bacaan Lainnya

Hadir pula, Kepala Balai POM Sultra, Yoseph Nahar Klau dan Ketua Komisi I DPRD Prov. Sultra Syahrul Said.

Dalam sambutan Asisten III Setda Prov. Sultra, Sukanto Tobing mengatakan sosialisasi pengawasan iklan perlu digalakkan dan diperkuat, sehingga konsumen sebagai penerima informasi (iklan) dapat diberikan informasi yang baik dan benar.

Sukanto juga mengapresiasi kegiatan ini, selain memberikan edukasi, Balai POM dan KPID Sultra telah menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan di daerah Sultra.

“Kesepakatan bersama ini bertujuan membangun koordinasi yang sinergi antara BPOM dan KPID untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam pelaksanaan pengawasan isi siaran terkait publikasi,” tegas Asisten III.

Lanjutnya, kegiatan ini juga akan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar aktif dan senantiasa kritis terhadap isi siaran menyangkut obat dan makanan.

Diakhir sambutan Asisten III, menyampaikan penghargaan kepada DPRD Komisi I pada peran dan kontribusi untuk terus melakukan pembinaan kepada KPID sehingga dapat bersama mewujudkan Sultra yang Aman, Maju, Sejahterah dan Bermartabat. ***

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait