Kendari, (SultraDemoNews)- Menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, pemberian gaji pensiunan, gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2017 kini mendapati kepastian dari pemerintah.
Melalui persetujuan Presiden Republik Indonesia ditandai dengan penandatangan empat peraturan pemerintah nomor 23, 24, 25 dan 26 tahun 2017, penerima THR pada tahun anggaran 2017 berdasarkan press release dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk calon PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pejabat lain yang disetarakan, penerima gaji pensiunan, dan penerima tunjangan, akan diberikan Juni tahun ini.
Sejalan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji 13, pensiunan, dan THR yang dirincikan sesuai dengan jumlah gaji pokok yang selama ini diterima.
Pensiunan, atau gaji 13 diberikan sebesar gaji, pensiun, atau tunjangan pada bulan Juni 2017. Waktu pembayaran gaji 13 dipastikan pada bulan Juli 2017, sedangkan pensiun dibayarkan lebih cepat, yaitu pada bulan Juni 2017.
Laporan : Estin Wulandari