Kendari, Sultrademo.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra)
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pemalsuan akta pendirian yayasan, pelaksanaan rapat yang disebut tidak sah, hingga pengalihan kepengurusan tanpa melalui rapat pembina.
Polemik ini juga berkaitan dengan penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.01.06-0001018 yang disebut sebagai versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Persetujuan pemblokiran itu disampaikan Kemenkumham sebagai respons atas keberatan yang diajukan oleh Dr. M. Yusuf selaku kuasa hukum pengurus yayasan yang tercatat dalam perubahan ketiga Akta Nomor 10 tanggal 21 November 2025.
Dalam surat balasannya tertanggal 19 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kantor Hukum M. Yusuf & Associates, Kemenkumham menyatakan bahwa permohonan pemblokiran telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.
“Setelah kami lakukan analisa dan telaah pada permohonan serta dokumen-dokumen terlampir, permohonan saudara telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016,” tulis Kemenkumham dalam surat tersebut.
Konflik internal yayasan ini mencuat setelah terbitnya Akta Nomor 10 tertanggal 31 Desember 2025 sebagai perubahan keempat, yang dibuat oleh Notaris Dian Indrawaty Gunawan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tak lama berselang, kembali terbit Akta Nomor 11 tertanggal 13 Januari 2026 sebagai perubahan kelima, yang dibuat oleh Notaris Arief Afdal di Jakarta Selatan.
Pihak pemohon menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat pembina yang sah sebagaimana diatur dalam anggaran dasar yayasan. Mereka menduga telah terjadi pengalihan kepengurusan secara sepihak.
Atas dugaan tersebut, perkara ini juga telah dilaporkan ke ranah pidana dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/28/I/2026/Bareskrim Mabes Polri tertanggal 19 Januari 2026.
Dengan adanya pemblokiran akses SABH ini, segala perubahan data badan hukum yayasan melalui sistem administrasi tersebut untuk sementara waktu tidak dapat diproses hingga sengketa memperoleh kejelasan hukum lebih lanjut.











