Bupati Konsel Tunjuk Narlian sebagai Plh Sekda, Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal

Ketgam : Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian oleh Bupati Irham Kalenggo. Disaksikan oleh Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran, Kepala BKPSDM Puniono, serta Kepala Dinas Kominfo Annas Mas’ud.

Konsel, Sultrademo.co – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, resmi menunjuk Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Narlian, S.E., M.M., sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi sementara tugas Sekda definitif, Ichsan Porosi.

Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.1/3472 dilaksanakan langsung oleh Bupati Irham Kalenggo di Ruang Kerja Bupati Konawe Selatan, Andoolo, pada Rabu (5/8/2026). Prosesi tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran, Kepala BKPSDM Puniono, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Annas Mas’ud.

Bacaan Lainnya

Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa penunjukan Plh. Sekda merupakan langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Selatan tetap berjalan secara optimal, efektif, dan tanpa hambatan.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, penunjukan ini juga memberikan ruang bagi Bapak Ichsan Porosi untuk fokus menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya,” ujar Irham.

Ia berharap kepemimpinan sementara tersebut mampu menjaga koordinasi dan kesinambungan pelaksanaan program-program pemerintah daerah sehingga seluruh agenda pembangunan tetap berjalan sesuai target.

Berdasarkan petikan surat perintah yang diterbitkan, penunjukan Plh. Sekda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

Terhitung sejak 4 Agustus 2026, selain tetap menjalankan tugas sebagai Inspektur Daerah, Narlian juga mengemban tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Konawe Selatan hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Melalui penunjukan tersebut, Bupati Irham Kalenggo berharap sinergi dan koordinasi antarperangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tetap terjaga dengan baik, sehingga stabilitas pemerintahan, pelayanan publik, dan percepatan pembangunan daerah dapat terus berlangsung secara optimal.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Roy Marten
Editor: UL

Pos terkait