Jakarta, sultrademo.co– Bupati Konawe Utara H. Ruksamin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 -2043.
Selain Bupati Konut, Rakor ini juga diikuti sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait, Pj. Gubernur Sultra di Wakili Sekda Provinsi, Wakil Ketua DPRD Prov. Sultra, Bupati dan Walikota Se-Sultra, serta Sekda Se-Sultra, dan Ketua Pansus RTRW Sultra.
Rakor yang dipimpin oleh Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki tersebut berlangsung di Le Meridien Jakarta Pusat. Senin, (20/11/2023)
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sultra No: 600.3.1/7010 tentang permohonan persetujuan Substansi rancangan Perda tentang RTRW Sultra.
Pada rakor itu, Pj. Gubernur Sultra Diwakili Sekda Prov. Asrun Lio menjelaskan kronologis revisi RTRW Provinsi Sultra, kemudian potensi wilayah Sultra.
Untuk potensi wilayah Sultra, Asrun Lio menyebutkan di Sultra sendiri memiliki potensi Pariwisata, Pertambangan dengan cadangan nikel sebanyak 1,7 Milyar ton dan cadangan logam 18,7 juta ton, sektor Perikanan, Pertanian dan Perkebunan dengan potensi ketersedian lahan seluas 125.595 Ha.
Asrun Lio juga memaparkan isu pengembangan wilayah Sultra, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan rencana kawasan strategis.
“Pada rencana kawasan strategis, kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi terbagi kawasan strategis industri pertambangan, agropolitan, minipolitan, wilayah pesisir, dan Pariwisata,” beber Asrun Lio.
Sementara itu, Bupati Konut saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan dukungan dan komitemen tentang rancangan RTRW Sultra
Ruksamin mengatakan, pihaknya akan terus mendukung dan menyambut baik rancangan RTRW Sultra
“Provinsi Sultra adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam, kami dari Pemda Konawe Utara menyambut baik rancangan RTRW Sultra,” ucapnya
“Dan jika RTRW ini ditetapkan saya yakin dan percaya akan mempercepat pembangunan di Sultra,” sambungnya
Selain itu, dihadapan penata ruang ahli utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dan Sekda Provinsi, Ruksamin meminta agar ada perubahan status khusus untuk Wilayah Wanggudu dari Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) menjadi pusat Kegiatan Wilayah Promosi
‘Pengembangan Wilayah Wanggudu Ini terhambat karna statusnya masih pusat kegiatan lingkungan, Pertimbangannya tadi lahirnya uu nomor 13 tahun 2007 tentang pemekaran Konawe Utara”
Dirinya juga meminta Wilayah hutan lindung sepanjang 8 Km untuk menjadi wilayah pemasangan kabel listrik dari Meluhu Kab. Konawe menuju Belalo Konawe Utara.
Hal tersebut diminta untuk mendukung kelancaran pasokan listrik di Konawe Utara yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Pusat Strategi Nasional oleh Presiden.
Dalam Rakor tersebut turut mendampingi Bupati Plh. Sekda dan Kepala Beppeda Konut melalui Zoom Meeting, Kadis PU Konut Ujung Lasandara dan Kepala Bagian Protokol Sutriawan secara langsung.
Laporan: Supriyadin