Konawe Utara, Sultrademo.Co– Bertempat di Aula anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara, Senin, 17/11/2021, Bupati Konawe mengambil Sumpah/Janji PNS bagi CPNS Kabupaten Konawe Utara Formasi 2018 sekaligus penyerahan SK nomor 472 Tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS atau yang lebih sering dikenal dengan SK 100%.
Pengambilan sumpah/janji PNS yang di pimpin Bupati Konut H. Ruksamin diikuti oleh CPNS Formasi 2018 sebanyak 263 yang terdiri dari tiga formasi yakni formasi guru, kesehatan dan teknis,
Dalam sambutannya, Bupati Konawe Utara Drs. H. Ruksamin menyampaikan bahwa pengambilan sumpah/janji sebagai PNS merupakan sarat wajib bagi setiap CPNS, olehnya itu dirinya mengingatkan kepada para peserta bahwa pengambilan sumpah/janji PNS bukanlah sebatas seremonial belaka tetapi ada makna mendalam yang terkandung didalamnya. Setiap PNS yang telah diambil sumpah/janjinya wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PNS sesuai penugasan yang dilaksanakan.
PNS dituntut adaptif, responsif dan bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat. PNS harus mampu menjaga martabat dan kehormatannya, bertindak sesuai norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga tingkah laku dan etika moral.
Ditambahkan bahwa setelah menjadi PNS penuh atau PNS 100%, disiplin dan kebiasaan yang baik selama menjalani masa percobaan jangan berubah menjadi malas masuk kantor.
“Jujur terhadap diri sendiri baru bisa jujur kepada orang lain,”pesannya.
“Saya berharap kepada PNS yang baru di Lantik agar bisa membantu pemerintah Daerah Konawe Utara dalam mensukseskan visi dan misi menuju Konawe Utara lebih sejahterah dan berdaya saing,” harapnya.
Selesai pengambilan sumpah/janji PNS dilanjutkan dengan penyerahan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS yang diserahkan langsung oleh Bupati Konawe Utara H. Ruksamin.
Turut hadir dalam kegiatan ini Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kapolres Konut, Dandim penghubung, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Konut, Rohaniawan Kristen dan Islam yang turut mengukuhkan PNS yang diambil sumpah/janji.
 






