KONAWE SELATAN – Dua puluh satu Calon Kepala Desa (Cakades) berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Konawe Selatan (Konsel) mengadu ke DPRD.
Pengaduan itu didasari oleh adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang secara otomatis mengatur izin ASN ikut Pilkades.
Menanggapi aduan tersebut, DPRD Konsel menggelar rapat kerja dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan para Cakades ASN. Senin, 11 April 2022 bertempat di ruang rapat DPRD Konsel.
Dikesempatan itu Ketua Komisi I, Budi Sumantri mempimpin Raker dan memberikan kesempatan kepada pihak DPMD untuk memberikan penjelasan tentang aturan atau pasal berkaitan dengan larangan ASN dalam pencalonan kepala desa.
Mewakili Kadis DPMD, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Asmurdani Tonga menerangkan bahwa tidak ada yang melarang ASN untuk ikut calon kepala desa, namun terdapay aturan yang menyebutkan ASN harus meminta izin dari pimpinan ASN.
Kata dia, ada ASN yang diberi izin dan ada juga ASN yang tidak diberi izin.
“Guru dan tenaga kesehatan tidak diberikan rekomendasi untuk mencalonkan menjadi kepala desa dan ASN harus mengantongi surat izin dari Bupati untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada lowongan untuk mencalonkan diri dari ASN. Dan yang sudah memenuhi syarat untuk pensiun tidak perlu izin Bupati,” bebernya.
Menanggapi pernyataan DPMD, Anggota DPRD Konsel, Ramlan mengatakan bahwa terkait Perbup No. 6 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa dan Surat Keputusan Bupati no 140/ 159 tahun 2022 tentang izin PNS pada pemilihan kepala desa serentak yang dikeluarkan Bupati Konsel dinilai sangat bertentangan dengan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2017.
Disebutkan pada pasal 125 ayat 1,2 dan 3, termasuk Batas Usia Pensiun (BUP) itu tidak mengatur bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
“Tidak ada UU yang melarang ASN untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Bisa dilihat pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020 atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,”jelasnya.
Lanjut politisi Demokrat itu, PNS bahkan diberikan ruang mencalonkan diri sebagai Kepada Desa merujuk pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa terakhir diubah PP No. 11 tahun 2019 atas PP No. 43 tahun 2014 tentang Pelaksana UU Desa, Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan terakhir diubah dengan Permendagri No. 72 tahun 2020, Permendagri No. 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah Permendagri No. 66 tahun 2017.
Senada dengan Ramlam, Budi Sumantri mengaku khawatir jika permasalahan ini dibawah hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebab akan menghabiskan banyak waktu.
Menurut Politisi Golkar ini, semua undang- undang tidak ada larangan bagi ASN mencalonkan kepala desa, apalagi disuruh mundur ketika terpilih sebagai kepala desa.
“Perbup nomor 6 dan surat keputusan bupati tidak sesuai dengan konsideran dasar hukumnya,” tegas Budi.
 






