Baubau, Sultrademo.co — Menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda terkait polemik joget viral di ruang kerja Wali Kota Baubau beberapa waktu lalu, Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/HK tentang penertiban kegiatan joget di Kota Baubau. SE ini mulai berlaku pada 7 Juli 2025.
Dalam SE tersebut ditegaskan, setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta ketentuan hukum lain yang berlaku, termasuk pasal 510 KUHP.
Wali Kota Baubau menjelaskan, SE ini diterbitkan lantaran maraknya hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang sering berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan warga, dan memicu kerawanan sosial di lingkungan sekitar.
“Kegiatan joget yang mengundang keramaian di ruang terbuka, jalan umum, permukiman warga, atau tempat terbuka lainnya dilarang diselenggarakan,” tegasnya.
Meski begitu, SE ini tetap memberikan ruang bagi kegiatan joget insidental seperti pesta pernikahan atau acara keluarga serupa, sepanjang diselenggarakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi dengan jelas — misalnya gedung, aula, atau halaman rumah berpagar. Syaratnya, kegiatan tidak menimbulkan suara bising berlebihan, selesai maksimal pukul 21.00 WITA, dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Baubau meminta seluruh lurah dan camat di wilayahnya untuk rutin melakukan pengawasan, menyebarluaskan informasi SE ini secara persuasif, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila terdapat potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman.
“Penertiban ini demi menjaga kenyamanan, ketenteraman, dan keharmonisan hidup bermasyarakat di Kota Baubau,” pungkasnya.
Laporan : Uci Lestari
Editor : UL
 






