Kendari, Sultrademo.co – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Kamis (29/1/2026), untuk mempelajari tata kelola perizinan usaha yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara investasi besar dan keberlangsungan bisnis lokal.
Dalam pertemuan dengan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus menyoroti maraknya ekspansi ritel modern yang berpotensi menekan usaha mikro dan kecil.
“Masuknya ritel besar pasti berdampak. Yang kami khawatirkan, jika tidak dikendalikan, warung-warung kecil bisa tergerus,” kata Asrul.
Ia menjelaskan, Kota Kendari dipilih sebagai lokasi studi banding karena dianggap memiliki sistem perizinan yang lebih tertata dan inovatif. Menurutnya, pengelolaan perizinan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mengatur pertumbuhan investasi.
“Kendari lebih tertata dari sisi perizinan dan banyak mengeluarkan inovasi,” ujarnya.
Kunjungan ini juga menjadi ajang pertukaran pandangan antara legislatif Gowa dan pemerintah daerah Kota Kendari terkait penguatan regulasi usaha. Pemerintah Kota Kendari diketahui telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Kendari Nukke Juwita menyampaikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Investasi menjadi dasar pengelolaan perizinan usaha. Salah satu instrumen penting yang digunakan adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“RDTR membantu memastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukan ruang. Tantangan terbesarnya ada pada pengawasan di lapangan,” kata Nukke.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan pertumbuhan usaha, termasuk ritel modern, tetap sejalan dengan tata ruang kota dan kepentingan ekonomi masyarakat.








