Dalam Kost, Wanita Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Kendari, Sultrademo.co – Seorang perempuan cantik di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena memiliki Narkoba jenis sabu seberat 45,97 gram.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, pelaku berinisial NZ (30)
Warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Dia ditangkap di Kos Pondok Amalia, Jln A. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota kendari Sulawesi Tenggara pada Selasa 8 Juni 2021 Sekira 22.45 Wita,” ungkapnya, Rabu (9/6/2021)

Ia mengatakan, ketika mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran narkotika. Pihaknya langusng bergerak cepat di TKP.

“Sehingga dengan adanya informasi tersebut Team lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailancen,” ujarnya.

Dari hasil pengeledahan badan, ditemukan 2 (dua) sachet kecil yang diduga Narkotika jenis sabu di bungkus 2 lembar tisue.

“Kemudian Team Ospnal melakukan penggeladahan yang disaksikan oleh masyarakat di Kamar kosnya No 101. di temukan 3 sachet yang terbalut tisue dan 2 sobekan kertas yang di simpan tas kerudung warna hitam, kemudian 22 sachet Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam laci meja Tv yang disimpan dalam wadah kotak bening,” terangnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang Napi, dengan cara tempel di wilayah kota Kendari melalui Komunikasi Handphone.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Laporan : Ilfa
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait