Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat masih banyak koperasi yang belum berjalan optimal. Dari total 2.285 koperasi yang terdaftar, baru sekitar 40 persen yang benar-benar beroperasi, sementara sisanya masih berhenti pada tahap legalitas dan administrasi.
Kondisi tersebut terungkap dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Penetrasi Digitalisasi pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan diikuti pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kota Kendari, KDKMP Konawe, Konawe Selatan, serta pemangku kepentingan dari kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan mengusung tema “Percepatan Rapat Anggota Tahunan dan Penetrasi Digitalisasi pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Muhammad Salihin, S.Pd., M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI atas dukungan percepatan pelaksanaan RAT dan penguatan digitalisasi koperasi.
“Berdasarkan data kami hingga Desember lalu, koperasi yang benar-benar operasional baru sekitar 40 persen. Banyak koperasi yang baru sampai pada tahap akta notaris, namun belum menjalankan kegiatan usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung penguatan Koperasi Merah Putih, mulai dari pembentukan satuan tugas hingga Keputusan Gubernur terkait pengawasan koperasi.
Saat ini, Satgas Pengawasan Operasional Koperasi Merah Putih aktif melakukan pemantauan di 17 kabupaten/kota dengan tiga indikator utama, yakni keberadaan kantor, unit usaha yang berjalan, dan perekrutan anggota dari masyarakat.
Terkait pelaksanaan RAT, La Ode Muhammad Salihin mengungkapkan bahwa hingga tahun buku 2025, RAT baru terlaksana di delapan koperasi yang tersebar di Kabupaten Konawe Utara, Buton Tengah, Kolaka Timur, dan Konawe. Ia menegaskan bahwa RAT tetap wajib dilaksanakan meskipun koperasi belum berjalan optimal.
“RAT adalah amanat undang-undang. Pengurus dan pendamping koperasi harus memastikan RAT tetap dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi kepada Kota Kendari yang dinilai telah mulai menerapkan sistem digital dalam pengelolaan koperasi.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong tata kelola koperasi berbasis digital.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Budi Lestari, menegaskan bahwa RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun secara tertib, formal, dan akuntabel.
“RAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi momentum strategis untuk memastikan keberlanjutan usaha koperasi. Digitalisasi melalui SIMKOPDES dan Online Data System (ODS) memungkinkan pelaksanaan RAT dan pelaporan keuangan dilakukan secara transparan dan terintegrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan jumlah koperasi yang mencapai ribuan unit, pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan mutlak agar pengelolaan koperasi dapat terpantau secara nasional dan berjalan secara akuntabel.
Melalui bimtek ini, pemerintah berharap kapasitas pengurus koperasi dalam menyelenggarakan RAT semakin meningkat, implementasi digitalisasi koperasi dapat dipercepat, serta Koperasi Merah Putih mampu menjadi pilar penguatan ekonomi masyarakat di Sulawesi Tenggara.








