Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.co– Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) bidang pertambangan dan batubara untuk pengaspalan jalan, pembangunan jembatan dan pembagunan rumah ibadah
Kepala BKAD, Ir . Marten Minggu, saat melakukan kegiatan sharing session transparansi pengunaan DBH sumber daya alam di bidang pertambangan dan batubara di Aula serbaguna Dinas BKKBN Kamis, 24/02/2022 mengatakan, pihak Pemda Konut akan mengalokasikan dana untuk pengaspalan jalan, pembangunan jembatan dan rumah ibadah.
Program yang bersentuhan dengan masyarakat terkhusus pada wilayah yang terdampar seperti di Kecamatan Langgikima, dua desa di kecamatan itu yakni Desa Boedingi dan Desa Boenaga akan diaspal bahkan pembangunan jembatan pula akan direalisasikan, begitupula di wilayah Mandiodo.
Terkhusus pada daerah yang belum memiliki rumah ibadah permanen akan dialokasikannya tetapi dengan syarat yakni pemerintah desa harus terlebih dahulu mengusulkan proposal pengajuan.
Untuk diketahui, dana bagi hasil ke pemkab Konut merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Pada tahun 2021, Pemkab Konut mendapatkan DBH sebesar Rp.139 Miliar, terbagi di Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), pembangunan rumah ibadah, infrastruktur jalan, jembatan dan lain sebagainya untuk kepentingan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
 






