Demo PT CDSM, Pemilik Lahan Tuntut Bayar Ganti Rugi Lahan

Ketgam: Kegiatan Unjuk Rasa Masyarakat pemilik lahan. Tuntut Ganti Rugi Lahan Pada PT. CDSM

Konawe Utara, Sultrademo.co – Ratusan Masyarakat Kecamatan Landawe Utama, melakukan unjuk rasa di kantor PT Cipta Djaya Surya Mining (CDSM). Masa Aksi ini terpaksa melakukan pemberhentian kegiatan pertambangan akibat belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

Meski dikabarkan PT. CDSM ini telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat sebelum memulai kegiatan pertambangan, namun masyarakat Kecamatan Landawe Utama ini membantah jika yang menerima bukanlah masyarakat pemilik lahan yang juga merupakan pemegang SK Bupati nomor: 55 tahun 2015.

Bacaan Lainnya
 

Kordinator lapangan, Sutarman, menuturkan kegiatan aksi tersebut dilakukan guna menuntut pihak perusahaan PT CDSM untuk segera membayarkan ganti rugi lahan yang saat ini telah di garap. Meski sebelumnya pihak perusahaan tersebut dikabarkan sudah melnasi, namun kata Sutarman itu tidaklah tepat kepada pemilik lahan yang sesungguhnya, melainkan di bayarkan kepada para oknum yang membuat dokumen palsu dengan mengatasnamakan masyarakat setempat.

“Jadi sudah dua hari kami berada di tempat ini melakukan unjuk rasa sekaligus memberhentikan segalah aktifitas PT CDSM karena uang ganti rugi lahan kami belum di bayarkan, meski pengakuan dari pihak perusahaan sudah dibayarkan tapi itu kepada oknum yang mengatas namakan masyarkat yang dengan sengaja membuat dokumen palsu berupa SKT. Sebut saja mantan kepala desa wawoobeo dari kecamatan wiwirano ” Kata Sutarman kepada awak media. Selasa, 31/01/2023

Dikatakan proses transaksi sepihak itu dilakukan sejak tahun 2022 senilai kurang lebih 10 miliar. Meski sebelumnya juga kasus ini telah di laporkan kepada pihak Polres Konawe Utara, namun hingga saat ini belum juga dituntaskan.

“Kasus jual beli lahan ini juga sebelumnya telah di laporkan kepada pihak polres Konawe Utara, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut penyelesaian bahkan di gelar perkara pihak kepolisian tidak mampu membuktikan bahwa transaksi yang di lakukan ada kesalahan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bersama masyarakat pemilik lahan menegaskan tidak akan pernah meninggalkan kantor PT CDSM sampai tuntutan di realisasikan. Untuk itu, Sutarman berharap agar pihak perusahaan supaya segerah melakukan pertemuan serta menyebutkan oknum di balik persoalan ini. Jika tidak, kata dia seluru bangunan perkantoran dan mes perusahaan bakal di hancurkan

Hingga berita ini di naikkan pihak media masih belum mendapatkan konfirmasi untuk kalrifikasi dari pihak terkait.

 

Laporan: Supriyadin Tungga

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait