Di Pos Penyekatan Konut, Lelaki Asal Koltim Terciduk Bawa Narkoba

Reporter: Supi

Konawe Utara, Sultrademo.co– Polres Konawe Utara mengamankan M (41) Warga Desa Inebenggi Kecamatan Mowewe kabupaten Kolaka Timur(Koltim).Sabtu (22/5/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaku tersebut diamankan ketika diketahui membawa obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 0.45 gram. Pelaku awalnya diperiksa petugas pengamanan di pos Penyekatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berada di Pos Penyekatan Sawa, Desa Pekaroa Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K mengatakan, petugas Pos Pengamanan Penyekatan Polres Konawe Utara yang dipimpin Ipda Herman Eka Purnama, S.H. bersama personil menangkap pelaku saat menggelar KRYD dengan sasaran penyakit masyarakat seperti Miras, Sajam, premanisme, judi, Narkoba, kejahatan jalanan dan pemeriksaan identitas pengguna jalan di depan Pos pengamanan Sawa.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan, Lelaki M (41) mengakui bahwa memiliki obat terlarang jenis sabu 2 (dua) sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang ia simpan di saku celana bagian samping sebelah kiri dengan Berat 0,54 gram beserta 2 buah korek api gas dan 1(satu) buah pipet bening, barang terlarang tersebut dia peroleh dari lelaki yang bernama uping di Kendari”, Terang Achmad

Selanjutnya, lanjut Kapolres, Tersangka bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polres Konawe Utara di ruang Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara untuk pengusutan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena pelaku tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi narkotika golongan 1 sabagaimana dimaksud, Pelaku dikenakan, Pasal 112 Ayat(1)dan Pasal 127 ayat(1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres 2 bunga itu menambahkan, sebelum penangkapan, pihaknya telah berhasil mengamankan kejahatan yang sama di beberapa posko yakni posko penyekatan Tetewatu, posko pelayanan dan pengaduan Lasolo, dan posko penyekatan Sawa

“Alhamdulillah dari empat titik pos penyekatan Polres Konawe Utara yang berada di pos penyekatan Tetewatu, pos Pelayanan dan Pengaduan Andowia, pos penyekatan Lasolo dan pos penyekatan Sawa, Tiga dari empat titik pos telah berhasil nengungkap pelaku Tindak Pidana Narkoba,” tambahnya.

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait