Dianggap Tidak Netral, ASN dan Kades Aktif Bakal Diproses Bawaslu Konawe

Restu Tabara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Konawe

Konawe, Sultrademo.co – Bawaslu Kabupaten Konawe akan memproses Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 Kepala Desa yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Ketiganya diduga melanggar asas-asas netralitas.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara menerangkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 280 dan 283 menjelaskan kepala desa dan ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu atau partai

Bacaan Lainnya
 

Menurut Restu Tebara. dengan adanya kartu tanda anggota yang dimiliki dua kepala desa dan 1 lurah tersebut, pihaknya menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa intervensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencalegannya ke Parpol dan itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta pemilu,

Untuk pelakukan proses asas netralitas tersebut, Lanjut Restu Tebara, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk di ajukan pleno pada tingkat pimpinan Bawaslu Konawe.

“Kami sedang melakukan penelusuran fakta di lapangan untuk dilakukan tindak lanjut, setelah itu kami akan melakukan kajian hukumnya, setelahnya kami plenokan” ungkap Restu.

Adapun caleg PNS dan Kepala Desa yang ditemukan yakni, ASN Lurah Konawe terdaftar sebagai Bakal Caleg di dapil II dengan nomor urut 4 dari Partai Gerindra

Selanjutnya Kepala Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu Parpol Gerindra Dapil Konawe II Nomor urut 5 dan Kepala Desa Meraka, Lambuya daerah pemilihan IV dari Partai PAN.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait