Diduga Abaikan Ketetapan MA, PT. Sriwijaya Raya Didemo P3D Konut

 

Reporter: Supi

Bacaan Lainnya

Konawe Utara, Sultrademo.Co– Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menggelar aksi unjuk rasa menuntut PT. Sriwijaya yang beroperasi di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara diperiksa. Senin 24/5/2021.

Dalam aksi itu para demonstran kesal pada perusahaan karena tidak mengindahkan surat Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam ketetapan MA 225/K/TUN/2014.

Dalam ketetapan itu, dijelaskan bahwa di wilaya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Sriwijaya Raya merupakan wilayah yang statusnya masih tumpang tindih, sehingga tidak dibolehkan adanya aktivitas pertambangan.

Alvin selaku jendral lapangan menerangkan bahwa, PT.Sriwijaya Raya telah melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir sebab tidak mengindahkan surat ketetapan (MA)

Dan berdasarkan surat yang di keluarkan ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 18 Desember 2018 silam, perusahaan tersebut telah diberhentikan sementara karena telah mendapat sanksi administrasi.

“Dari hasil investigasi kami di wilayah PT. Sriwijaya Raya tersebut Kami menemukan bahwa perusahaan tersebut masih exsis melakukan kegiatan, seperti pengapalan dan pengiriman ore nikel hingga hal demikian tidak mengindahkan ketetapan MA dan juga surat yang telah dikeluarkan ESDM Provinsi pada beberapa tahun yang lalu,” terangnya dalam aksi itu.

Tidak hanya itu, lanjut Alvin dia juga menduga bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya(RKAB) dalam melakukan kegiatan pertambangan.

Sehingga dalam aksi itu, Alvin dan kawan-kawan menuntut 3 pihak yang bersangkutan agar melakukan pengusutan secara tuntas dan transparan.

Adapun isi tuntutan itu, pihaknya meminta Polres Konawe Utara (Konut) untuk memeriksa pimpinan PT.Sriwijaya Raya terkait dugaan kegiatan pertambangan tanpa memiliki RKAB dan menghentikan segala bentuk aktivitas perusahaan tersebut. Pihaknya juga meminta keterangan alasan hingga tidak mengindahkan ketetapan MA.

Kedua, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara (Konut) untuk memeriksa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) .

Terakhir, masa aksi meminta kepada Syahbandar kelas III UPP Molawe untuk menunjukan Surat Persetujuan Berlayar (SIB). “Sebab ketika tidak bisa menunjukan bukti administrasi itu maka harus segera menghentikan aktivitas pemuatan ore nikel sebab kami juga menduga perusaan tersebut kuat menggunakan dokument perusahaan lain untuk memuluskan penjualan ore nikel PT.Sriwijaya Raya,” tegasnya

Sampai berita ini terbit, pihak media sultrademo.co belum terhubung dengan pihak perusahaan, dan masih terus melakukan upaya klarifikasi.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait