Laporan: Supriyadin Tungga
Kendari, Sultrademo.co,- Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti pembangunan terminal khusus (Tersus) II milik PT Cinta Jaya yang berada di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Pembangunan Tersus II PT Cinta Jaya jika di sesuaikan surat KUPP Kelas III Moloawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022 menyebutkan bahwa sesuai data registrasi Terminal Khusus (Tersus) yang ada pada KUPP menerangkan bahwa Jetty II PT Cinta Jaya belum memiliki izin pembangunan dan izin operasional.
“Ini jelas pelanggaran, tanpa izin tapi berani membangun dan mengoperasikan Tersus. Kami sebagai mitra dari pemerintah meminta kepada instansi terkait untuk menyelidiki dan melakukan penindakan terkait Jetty II milik PT Cinta Jaya,”ungkap Ketua Bidang Advokasi Pusaka Gerhana Sultra, Asrul Syawal, Rabu (24/8/2022).
Menurut mnya, aturan maupun mekanisme pembangunan Tersus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PM 73 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PM 71 Tahun 2016 tentang Tersus dan TUKS.
“Sesuai surat KUPP maka jelas PT Cinta Jaya melakukan perbuatan melawan hukum yakni UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Tapi anehnya dokumentasi faktual kami di lapangan hari senin kemarin (22/8/2022), masih ada aktivitas labuh Jetty yang diduga siap bongkar muat ore nikel,” tambahnya
Selain itu, Pusaka Gerhana Sultra juga bertandang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sultra (Rabu, 24/8/2022), untuk mendapatkan penjelasan terkait izin lingkungan pembangunan Jetty II PT Cinta Jaya.
Staf Pengaduan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Sultra, Ipnu, saat di konfirmasi mengungkapkan semenjak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK. Tetapi untuk Jetty II PT Cinta Jaya sampai saat ini belum mendapatkan laporan dokumen AMDALnya
“Baru tahu kalo ada pembangunan Jetty II di PT. Cinta Jaya. Sampai saat ini juga Dinas LHK belum mendapatkan Laporan Dokumen AMDAL dari PT. Cinta Jaya,” jelasnya
Kata dia, merujuk pada regulasi Menurut UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Namun apabila perseroan tanpa izin lingkungan sesuai pejelasan diatas dan tetap melakukan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL dan UKL UPL, maka jelas direktur atau penanggung jawab dapat dihukum pidana.
Untuk itu, Asrul Syawal selaku perwakilan Pusaka Gerhana mendesak pihak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera memeriksa direktur perusahaan serta memberikan police line Jetty II milik PT. Cinta Jaya untuk menghentikan aktivitas bongkar muat secara total.
 






