Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Remaja di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari, sultrademo.co – Seorang remaja di Kendari inisial MF (15) ditangkap tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai diduga melakukan terhadap anak dibawah umur inisial AAL, pada Rabu (21/6/2023).

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua alas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A UU 17/2016,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Bacaan Lainnya
 

Ia menjelaskan kronologi dugaan persetubuhan yang dilakukan MF berawal pada tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 07.30 wita bertempat Lorong Ilmian Kelurahan Matawoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari terlapor melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial AAL.

“Sehingga orang tua anak korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,” kata Fitrayadi.

Usai menemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor du kediamannya, di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua.

“Pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 diancamn pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah lima belas tahun,” pungkas Fitrayadi.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait