Diduga Lakukan Perundungan dan Provokasi Tahanan, Kanwil Kemenkumham Didesak Copot Kepala Rutan Unaaha

Konawe, Sultrademo.co – Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) mendesak Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha.

Pasalnya, pada hari Selasa 21 Mei 2024 Kepala Rutan Unaaha di duga melakukan perundungan kepada salah satu tahanan inisial HDR yang kerap melakukan protes terkait kebijakan di dalam Rutan Kelas IIB Unaaha.

Bacaan Lainnya

Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Rutan Unaaha setelah mengumpulkan seluruh warga binaan.
Dalam penyampaiannya, Kepala Rutan diduga melakukan provokasi hingga memfitnah HDR selaku tahanan yang kerap melakukan protes terkait kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan yang terjadi didalam rutan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa Kepala Rutan ini sengaja melakukan provokasi kepada warga binaan dengan cara memfitnah salah satu warga binaan dalam hal ini HDR”. Kata Rendi Tabara, SH selaku presidium LPPH.
Alumni Fakultas Hukum UMK Kendari itu mengaku menyayangkan perbuatan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha. Sebab, karena provokasi tersebut HDR nyaris diamuk oleh sesama warga binaan.

“Ini sudah tidak benar, apalagi provokasi tersebut dilakukan oleh unsur pimpinan Rutan. Kanwil Kemenkumham tidak bisa diam atas persoalan ini”. Pungkasnya
Lebih lanjut, Rendi sapaan akrab Rendi Tabara, SH menuturkan, selain merundung HDR, Kepala Rutan Unaaha juga diduga memfitnah HDR tanpa bukti yang jelas.

“Katanya HDR ini kerap protes terkait kebijakan di dalam rutan karena uang saja, namun Kepala Rutan Unaaha tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada HDR”. Jelasnya
Untuk diketahui, karena aksi perundungan dan provokasi tersebut, HDR nyaris diamuk oleh warga binaan hingga HDR mengalami trauma.

“Ini merupakan contoh kepemimpinan yang buruk menurut kami, seharusnya sebagai pimpinan. Kepala Rutan harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan, bukan sebaliknya membuat provokasi bahkan mempermalukan tahanan dengan fitnah”. Sesal Rendi

Oleh sebab itu, Rendi Tabara, SH secara tegas menyampaikan agar Kanwil Kemenkumham segera mencopot Hery Kusbandono selaku Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha dan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.

“Tidak ada kata lain, yang jelas Kepala Rutan Unaaha ini harus segera dicopot,”tutupnya

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait