Diduga Main Mata Dengan Dana Desa, Kades di Konsel Dipolisikan

SULTRADEMO.CO – Diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019, Kepala Desa (Kades) Abenggi, Kecamatan landono dilaporkan ke Direktorat Reserse Krimal Khusus Polda Sultra , kamis (10/3/2022).

Mahdanur, pelapor Kades Abenggi mengatakan, dugaan korupsi itu adalah pada pembangunan Jalan Pada tahun Anggaran 2018-2019 di desa setempat. Anggarannya pun diakui cukup besar, yakni 2018 Rp. 211.952.000 Dan 2019 Rp.374.954.300

Bacaan Lainnya

Namun, dalam pelaksanannya, Diduga Tidak Seseuai Volume yang semestinya Di Kerjakan sebab sebagian jalan tidak dapat di fungsikan.”Padahal kalau anggaran segitu banyak nya semestinya jalan tersebut sudah dilakukan pengerasan tapi faktanya bahkan sebagian jalan tidak dapat di lalui kendaraan baik roda 4 maupun roda 2″

Karena kejanggalan itu, Mahdanur melaporkan Kades abenggi dengan dugaan korupsi DD. Laporan itu pun sudah di terima oleh Direktorat Reskrimsus Subdit III tipidkor Sultra.

Kejanggalan lain pada pembukaan dan pembangunan jalan di desa abenggi tidak adanya Transparansi penggunaan jumlah anggaran sebagaimana permendagri No 113 Th. 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Deaa serta tim pelaksana kegiatan (TPK) Tidak libatkan secara aktif.

“Harapan saya, semoga kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait