Laporan:Supriyadin Tungga
Konawe Utara,sultrademo.co – Diduga merusak hutan mangrove di wilayah administrasi Desa Tokowuta, Kecamatan lasolo, Kabupaten Konawe Utara (konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (GEMPIH SULTRA) menegaskan akan melaporkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI)
Wakil Ketua GEMPIH SULTRA, Ismail menjelaskan ekosistem mangrove merupakan sumber daya alam daerah tropika yang mempunyai manfaat ganda dengan pengaruh yang sangat luas jika ditinjau dari aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Besarnya peranan ekosistem
mangrove bagi kehidupan dapat diketahui dari banyaknya jenis binatang dan tumbuhan termasuk manusia yang hidupnya tergantung pada ekosistem mangrove.
Lebih Lanjut Ismail mengatakan, saat ini banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana pentingnya hutan mangrove dalam mata rantai kehidupan di alam, sebagian orang hanya berpendapat bahwa, pemanfaatan hutan mangrove semata-mata hanyalah sebagai hutan untuk menunjang kebutuhan hidupnya. Tetapi peranan yang multi kompleks dalam rangkaian sistem ekologis dari hutan mangrove tidak terpikir seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang memerlukan lahan permukiman, pertanian, perindustrian dan fasilitas lainnya, maka konversi hutan mangrove makin meningkat.
“Naas dan berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara khususnya di wilayah Desa Tokowuta, Lasolo. Hutan mangrov yang ada saat ini diduga telah dirusaki dan dijadikan terminal khusus bagi perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel dalam hal ini PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS),”ungkap Ismail dengan nada yang kesal
Berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan , diantaranya larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut tertinggi. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut, dan mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang kehutanan yang kemudian telah diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 5 milyar.
“Saya pastikan, PT DMS saya akan laporkan kepada pihak yang berwenang sebab dugaan yang dia lakukan sudah nyata pelanggaran dan berakibat pidana,”tegasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala dinas lingkungan hidup Rahmatullah mengatakan bahwa pihaknya mendukung GEMPIH Sultra untuk melaporkan PT. DMS ke KLHK RI
“Dari dinas lingkungan hidup kami tidak punya punya wewenang untuk menghalang halangi siapa pun, justru saya mendukung” jelas Rahmatulaah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak Dinas lingkungan Hidup (DLH) juga telah melakukan peninjauan ke lokasi PT. DMS hingga saat ini belum ada hasil yang pasti apakah benar perambahan pengrusakan hutan magrov dilakukan oleh PT. DMS atau tidak.
Selanjutnya kata Rahmatulla jika hasil investigasi yang dilakukan oleh tim DLH itu benar bahwa PT. DMS yang melakukan pengrusakan hutan magrov maka DLH sendiri akan menindaki.
“Tetapi meski demikian pihaknya akan melakukan yang terbaik sesuai kepentingan masyarakat dan pemerintah Konawe Utara,”tutupnya.
 






