Konawe Utara, sultrademo.co–
PT. Bintang Maining Indonesia (BMI) merupakan perusahan yang menggarap biji nikel di Konawe Utara. Diduga, perusahaan tersebut menyerobot lahan masyarakat Desa Morombo Pantai, Kecamatan lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Seluas 17 HA.
Tidak hanya itu, akibat dari penambangan tersebut tanaman hingga rumah warga telah dirusak. Lalu kegiatan yang telah berlangsung sekira 7 bulan lamanya ini belum juga menunaikan janji kompensasi terhadap masyarakat pada wilayah itu.
Geram dengan kejahatan ini, puluhan masyarakat tersebut bertandang ke mako Polres Konawe Utara. Sabtu, 18/06/2022
dengan tujuan melaporkan sejumlah tuntutan atas kecurangan yang dilakukan PT. BMi ini
Perwakilan masyarakat Desa Morombo Pantai Sudirman, menuturkan bahwa tercatat dari sekitar ratusan hektar lahan masyarakat, 17 hektar diantaranya telah digarap PT BMI.
“PT BMI tidak perduli terhadap hak-hak masyarakat. Pencaharian masyarakat yang notabene sebagai nelayan, hilang akibat terjadi pencemaran di laut,” ucapnya.
Sudirman menambahkan jika masyarakat memiliki hak mutlak atas lahan yang digarap PT. BMI dengan berdasarkan surat kepemilikan lahan .
“kami mengharapkan adanya keadilan, dan kesejahteraan. Masyarakat menuntut PT. BMI agar merealisasikan hak dan memberdayakan masyarakat lokal,” terangnya.
Sudirman menegaskan jika dalam pelaporan itu tidak ditanggapi dengan serius oleh aparat penegak hukum melalui polres maka pihaknya bersama masyarakat lainya bakal melakukan tindakan tegas di lapangan yakni menutup paksa kegiatan PT. BMI.
“jika tak ada respon dan realisasi dari pihak perusahaan kami pasti bertindak tegas,”tegasnya
 






