Dirut PT. KMS Sebut Demonstrasi Pencabutan IPPKH Ditunggangi 

Laporan:Supriyadin Tungga

Kendari, sultrademo.co– Kasus pencurian tambang di wilayah PT Karya Murni Sejati 27 terus berlanjut. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, terdapat 2 (dua) perusahaan yang saat ini sedang menambang di wilayah PT KMS, yakni PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan PT Trimegah Pasifik Indonusantara (PT TPI). Keduanya mengklaim bekerja berdasarkan kontrak PT Antam Tbk. Padahal, wilayah tersebut adalah hutan produksi di mana PT Antam Tbk tidak memiliki IPPKH operasi di atasnya.

Bacaan Lainnya

PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 melakukan berbagai laporan hukum untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut. Namun, alih-alih dilakukannya penindakan terhadap penambangan ilegal, justru muncul demonstrasi yang menuntut agar IPPKH PT.KMS dicabut.

Tri Witcaksono (Sony), Direktur PT KMS sangat menyesalkan hal tersebut. Ia menduga bahwa kegiatan demo tersebut ditunggangi, bahkan bisa jadi sengaja dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.

“Para penambang ilegal ini panik begitu mengetahui hanya PT.KMS lah yang memiliki IPPKH di sana, sehingga kegiatan mereka semua ilegal. Sehingga terjadi berbagai gerakan yang justru menuntut pencabutan IPPKH PT. KMS. Bukan menuntut dihentikannya kegiatan ilegal tersebut,” Jelas Sony.

Sony menjelaskan, logikanya, jika terdapat kelompok yang mengatasnamakan pemerhati lingkungan, pemerhati pertambangan, seharusnya yang disokong adalah upaya menghentikan kegiatan tambang ilegal. Hal yang juga terus diperjuangkan oleh PT KMS.

Saat ini, PT KMS dan masyarakat setempat memang terlihat begitu gigih menghalau kegiatan penambangan ilegal. Keduanya silih berganti membuat palang di jalan hauling agar para penambang ilegal tidak dapat beraktivitas. Namun, terjadi hal yang janggal ketika palang tersebut justru dibongkar (sebanyak 2 kali) oleh PT Antam Tbk yang notabenenya adalah BUMN. Pembongkaran tersebut sempat diwarnai perdebatan, namun pegawai PT. Antam dengan tegas menyatakan siap bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang muncul.

Sebelumnya, masyarakat setempat mengidentifikasi bahwa yang melakukan kegiatan penambangan ilegal adalah PT. LAM dan PT. TPI atas dasar kontrak PT. ANTAM. Namun akhir-akhir ini, ketiganya saling lempar tangan dan menyatakan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan di PT. KMS. Terdapat video klarifikasi pihak yang mengaku PT. LAM, bahwa mereka hanya menambang di wilayah PT . Sangia, PT . Hafar, PT Mugni, dan PT. Sriwijaya murni berdasarkan kontrak PT. Antam. Sementara untuk kegiatan di wilayah PT. KMS, PT .LAM sama sekali tidak tahu menahu.

PT. Antam.Tbk memberikan klarifikasi melalui surat nomor: 509/00/DAT/2022 kepada PT. KMS 27 yang menyatakan pada poin “d” bahwa mereka tidak melakukan kerjasama penambangan dengan Kerjasama Operasi Mandiodo ,Tapuemea , dan Tapunggaya, (KSO MTT). Namun belakangan ini muncul KSO baru yaitu “KSO Basman” yang menyatakan menambang di areal IPPKH PT. KMS 27

“PT LAM dan PT ANTAM bisa saja tidak mengakui kegiatan ilegal di atas, namun bukti-bukti tidak dapat dikesampingkan begitu saja,” Jelas Sony.

Bukti-bukti yang dimaksud adalah upaya PT. Antam membongkar palang hauling PT. KMS yang ditujukan untuk menghalau kegiatan PT. TPI dan PT. LAM di atas.

“Jika memang tidak terlibat, mengapa ngotot membongkar palang jalan hauling menuju wilayah hutan kami? Ketika palang terbongkar, kegiatan tambang ilegal kembali marak. Berdasarkan logika sederhana saja sudah terlihat keterlibatannya,” tegas Sony.

Sebelumnya, sempat terjadi adu mulut antara pegawai PT. Antam dengan PT. LAM ketika masyarakat korban pencemaran tambang ilegal menggeruduk dan menyita kunci alat berat mereka.

“Jadi pak kami ini hanya karyawan, kami kerja sesuai dengan perintah, kami diarahkan owner PT. LAM Pak Aceng, jadi walaupun bapak tidak tanya saya, saya rasa kita sama-sama tau semua, di sini ada Pak Aceng dan Pak Heri,” Jelas salah satu karyawan PT. LAM.

Pendapat tersebut langsung dibantah oleh Pegawai PT. Antam, “Ini saya dari PT Antam yaa, saya kepala keamanan di sini, jadi ini wilayah IUP PT. KMS belum masuk dalam pekerjaan PT. LAM. Saya sudah buat klarifikasi, katanya PT. LAM tidak ada kaitannya dengan penambangan di sini. Sekarang kamu bilang PT LAM yang menambang!” Geram pria yang mengaku karyawan PT. Antam sambil menunjuk ke kepala karyawan PT. LAM.

Diketahui sebelumnya, sengkarut wilayah tambang antara PT. KMS 27 dengan PT. Antam Tbk wilaya Konawe Utara terjadi sejak tahun 2018. Saat itu PT. Antam mendapat Sertifikat C&C yang sebelumnya dimiliki oleh PT. KMS 27.

Sony menjelaskan, pihaknya telah memiliki Sertifikat C&C terlebih dahulu, kemudian dicabut dan diberikan ke PT. Antam. Setelah ditelusuri, rupanya terdapat konflik kepentingan dalam tindakan tersebut.

“Sdr. Bambang Gatot, mantan Dirjen Minerba saat itu menerbitkan Sertifikat C&C untuk PT. Antam, padahal wilayah tersebut belum clear dari masalah, harusnya tidak bisa. Mengapa jadi bisa? ternyata Sdr. Bambang rangkap jabatan, selain sebagai Dirjen Minerba, juga sebagai komisaris PT.Antam. Hal ini cacat secara hukum,” jelas Sony.

Selain itu, berdasarkan keterangan Sony, PT. KMS juga sebenarnya telah terdaftar dalam MODI. Sekitar 27 Juli 2021, PT. KMS melakukan registrasi ke MODI dan diterima serta terdaftar. Sistem MODI memuat keterangan bahwa PT.KMS 27 terdaftar dengan IUP Nomor 443.1 Tahun 2011, dengan jangka waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 15 Desember 2032, dan telah mendapatkan status Clear and Clean berdasarkan CNC angkatan-9.

Namun raib secara tiba-tiba, pada 24 September 2021, status MODI PT. KMS berubah dari terdaftar menjadi ‘status C&C dibatalkan Tumpang Tindih Antam.

“Kami sempat laporkan hal ini ke BKPM, bahwa PT. KMS terdaftar di MODI. Alih-alih dapat penyelesaian, justru keterangan MODI PT. KMS diubah. Semakin kuat dugaan adanya oknum yang mencari keuntungan dari kisruh wilayah tambang di Mandiodo ini,” Jelas Sony.

Selanjutnya ESDM RI mengirim surat degan nomor: T-1502/MB.04/DJB.M/2021 yang menyatakan IUP OP PT. KMS 27 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan penambangan dengan dasar Putusan 225 K/TUN/2014 dan Putusan 77 K/TUN/2013.

“Kami memprotes eksistensi surat tersebut bahwa Kedua dasar putusan yang mereka gunakan adalah sangat tidak tepat karena jika dipahami lebih dalam, tidak ada satupun amar putusan dari kedua Putusan tersebut yang memerintahkan untuk mencabut IUP OP dan IPPKH PT. KMS 27” Terang Direktur Utama KMS 27 itu

Bahkan ketika PT.
KMS 27 memprotes eksistensi surat tersebut, Dirjen Minerba menyatakan menghormati keputusan kami yang tetap menganggap IUP OP PT. KMS 27 masih eksis. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Minerba berdasarkan Surat Nomor B-283/MB.04/DBM.PU/2022.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait