Kendari, Sultrademo.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari menggelar rapat internal membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait integrasi sistem layanan digital dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Rapat tersebut berlangsung di ruang Command Center Balai Kota Kendari pada Rabu, 4 Agustus 2024.
Rapat ini difokuskan pada penyusunan Perwali yang bertujuan mengintegrasikan aplikasi pelayanan publik, khususnya aplikasi Chatina, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mempermudah pertukaran data antar layanan pemerintah.
Kepala Diskominfo, Nismawati, menekankan pentingnya aplikasi yang bisa diintegrasikan dan dibagi pakai, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan terhubung.
“Sekarang ini, pemerintah daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi yang tidak bisa diintegrasikan dan tidak bisa dibagi pakai. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang dibuat memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan,” ujarnya
Nismawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan setiap aplikasi yang dikembangkan memenuhi standar integrasi yang telah ditetapkan, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung sistem yang terintegrasi.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Fahrudin Rasyid, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal sebelum pengajuan harmonisasi rancangan Perwali ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diketahui kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting dari Pemkot Kendari, termasuk bagian hukum, tenaga ahli teknologi, dan perwakilan dari beberapa perangkat daerah.
Laporan : Hani
Editor : UL