Kamis, 30 Maret 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra menyoroti pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan jenis barang cacat atau tidak bermutu, pasalnya, kerap kali ditemukan produk barang dan jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra, Muhammad Ali, mengatakan, pihaknya tidak akan segan- segan memberhentikan dan menyita barang pelaku usaha perdagangan, bila dalam peredarannya ditemukan cacat SNI.
“Kami setiap tahun melakukan monitoring ke ruko-ruko atau lapak dan banyak kami temukan produk cacat seperti mainan anak, regulator, dan lainnya, nah hal ini yang kami surati penjualnya, atau kata lain diberi teguran, kalau tidak diindahkan terpaksa kami hentikan penjualannya,” terangnya, Kamis (29/3/2017).
Soal produsen atau pabrik yang memproduksi barang, Ali mengaku belum secara langsung pihaknya melakukan tindakan masiv, sebab sambung dia, barang yang beredar di Sultra produksinya berada di provinsi lain.
“Produksinya berada diluar Sultra, sehingga kami pasti sorotinya kepada yang menjual atau mengedarkannya, urusan ke pabrik, nanti yang mengedar yang komunikasikan”,tandasnya.
Reporter : Aliyadin Koteo