Kendari, Sultrademo.co – Pj Wali Kota menepis tudingan atas dirinya menyokong aktivitas pertambangan pasir atau galian C yang berada di Kecamatan Nambo.
Asmawa Tosepu menegaskan, berbicara pertambangan tentu ada kewenangan apalagi soal perizinan. Begitupula dengan tambang pasir yang berada di Kecamatan Nambo tersebut.
“Izinnya ada di provinsi. Pemkot hanya memastikan tidak ada pelanggaran RT/RW di sana, makanya beberapa bulan lalu kita sudah turun lapangan dan kita nyatakan di tutup, dan itu resmi,” ujar Asmawa, Kamis, (13/04/23).
Untuk memperkuat itu, pihaknya telah membentuk tim terpadu untuk menangani hal tersebut.
“Bahkan di DPRD pun pada saat ada hearing, saya hadir langsung. Yang biasanya tidak pernah dihadiri oleh Wali Kota, saya hadir langsung mengatakan tidak boleh dilakukan aktifitas pertambangan sebelum ada perizinan,” ungkapnya.
“Disisi mana saya menyokong?,” tegasnya.
Asmawa juga menyatakan jika ada hal lain yang terjadi di lapangan, sudah ada tim terpadu yang sebelumnya telah dibentuk pihak Pemkot.
“Yang pastinya kami juga harus pro pada kesejahteraan masyarakat karena alasan warga masyarakat sekitar itu, bahwa itu adalah lahan penghidupan mereka sejak berpuluh-puluh tahun. Tapi secara aturan harus kita akomodir dengan cara kita lakukan perubahan atau revisi RT RW yang sementara ini sedang dilakukan revisi oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Dirinya kembali menengaskan bahwa ini bukan soal sokong menyokong, tetapi ada kebijakan yang harus dipastikan dulu apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi langkah kami hanya itu bukan masalah soal sokong menyokong. Tetapi kembali lagi perizinan dan kewenangan pengawasan itu bukan ada di pemerintah kota karena yang mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi tentu pengawasan atas pelaksanaan perizinan itu adalah siapa yang mengeluarkan kebijakan,” katanya.
Hal ini dibuktikan dengan tinjauan lapangan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu terutama di Pantai Nambo yang memang pencucian pasir Nambo tersebut mengakibatkan air laut di pantai tersebut keruh.
“Karena hasil pencucian pada akhirnya bermuara ke laut, makanya kita hentikan. Tapi setelah kita hentikan dua minggu kemudian pantai Nambo sudah terlihat bersih lagi, jernih lagi, itu kan adalah bukti bahwa kita tidak dalam konteks membeking atau membackup kita hanya melaksanakan ketentuan saja,” tutupnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






