Kendari, Sultrademo.co — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe.
Sidang ini berlangsung pada Jumat (4/10/2024) secara hibrida, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, serta Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 dan dilaporkan oleh Muh. Kahfi Zurrahman. Ia mengadukan beberapa pihak, antara lain Restu (Anggota Bawaslu Konawe), Abuldan (Ketua Bawaslu Konawe), serta Ijang Asbar dan Ramadhan Rizki Pratama (Anggota KPU Konawe).
Mereka diduga melakukan perubahan perolehan suara pada Pemilihan Anggota DPRD Konawe Daerah Pemilihan V Kecamatan Routa.
Tindakan tersebut diduga mengurangi perolehan suara Relfaldi Ferdinand, calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5, untuk menguntungkan calon legislatif PAN lainnya pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
“Sesuai prosedur, Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, lima hari sebelum sidang,” ujar David.