Jakarta, Sultrademo.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Sekretaris Jenderal KPU.
DKPP menilai mereka melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan dan penggunaan sewa private jet selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; Teradu V August Mellaz; masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP dalam sidang putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, Sekjen KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga dijatuhi sanksi serupa. Sementara itu, anggota KPU Betty Epsilon Idroos justru direhabilitasi karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.
“Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang menilai para teradu melakukan pelanggaran kode etik dalam penggunaan private jet dengan dalih mendukung distribusi logistik Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para teradu tidak dibenarkan secara etika, terlebih karena jenis pesawat yang digunakan tergolong mewah dan tidak sesuai tujuan semula, yakni untuk monitoring di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
“Dalih Teradu I bahwa penggunaan private jet karena waktu distribusi logistik yang sempit tidak dapat diterima,” ujar anggota DKPP Dewi Pitaloka membacakan pertimbangannya.
DKPP mencatat penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali, dan tidak ada satu pun penerbangan yang bertujuan ke daerah 3T.
Sebaliknya, penerbangan tersebut digunakan untuk menghadiri berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis KPPS, monitoring gudang logistik, hingga kegiatan kelembagaan dan PSU di Kuala Lumpur.
“Sebagian besar daerah yang dikunjungi bahkan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai,” jelas Dewi.
DKPP menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan asas efisiensi dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 18A dan 18B Peraturan DKPP.
“Teradu I sampai Teradu V dan Teradu VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, DKPP menyatakan anggota KPU Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melanggar kode etik karena menolak menggunakan private jet dan memilih pesawat komersial saat menjalankan tugasnya.
“Tindakan Teradu VI menggunakan pesawat komersial merupakan bentuk kepatutan dan kepantasan sebagai pejabat negara, terutama dalam kegiatan monitoring logistik,” kata Dewi.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan tuntutan transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu, terutama bagi lembaga sekelas KPU yang seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan anggaran negara.
Laporan: Muhammad Sulhijah










