Reporter: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultademo.Co- Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini menjadi isu yang menonjol, bukan saja disebabkan
makin beratnya kasus kekerasan yang dialami perempuan, namun intensitasnya pun makin mengkhawatirkan mencakup segala bentuk tindak kekerasan baik tindakan fisik, seksual, maupun emosional yang membuat perempuan dan anak
menderita termasuk didalamnya segala bentuk ancaman, intimidasi, dan pelanggaran hak atau kemerdekaan
Hal itu menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara(Konut) melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3K) untuk melakukan langka intensif meminimalisir terjadinya kekerasan perempuan dan anak
Salah satu upaya itu (P3K) Konut Kembali menggelar kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan penyediaan sarana prasarana layanan bagi perempuan korban kekerasan. Selasa, 08/6/2021 di salah satu hotel di bumi oheo.
Turut menghadiri kegiatan tersebut Wakil Bupati Konawe Utara, Kapolres, Pemerintah Kecamatan, pemerintah desa, dan seluru pagawai (DP3K) Konawe utara.
Selaku Kepala (DP3K) Konawe Utara, Dra. Martina, kebijakan advokasi terhadap perempuan dan anak berbasis perlindungan
korban kekerasan dapat diwujudkan pemerintah melalui tiga perumusan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,
Pertama, menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga. Kedua menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk itu, kata dia, kebijakan advokasi perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan
dan anak di masa datang dapat dilakukan melalui dua model pelayanan.
Pertama, model Hak-Hak Prosedural (The Prosedural Rights Model) yang menekankan kemungkinan korban untuk memainkan peranan aktif dalam proses kriminal atau di dalam jalannya proses peradilan.
Kedua, Model Pelayanan
(Sevice Model) yang menekankan perlunya diciptakan standar-standar baku bagi pembinaan korban kejahatan yang dapat digunakan oleh polisi.
“Jadi kita harapkan melalui pengaturan mekanisme perlindungan korban yang tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diharapkan para korban
memahami hak-haknya dan prosedur pemenuhannya. Demikian pula bagi pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, dan pihak terkait lainnya agar proporsional dan profesional dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan sehingga terpenuhinya perlindungan secara baik, cepat, objektif,
transparan dan akuntabel,”harapnya.
“Kami juga sudah membentuk forum anak di tiap kecamatan guna mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelaporan baik ke pihak dinas terkait maupun ke pihak kepolisian, apalagi kami sudah ada mitra degan pihak lembaga tersebut” tambah dia.
Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Rahmat Zam Zam,SH.MH mengatakan masyarakat tidak perlu merasa takut untuk melaporkan tindak pidana kekerasan anak kepada polisi karena polisi akan memberikan perlindungan bagi pelapor dan penegakan hukum bagi pelaku, bekerjasama dengan pihak terkait seperti (DP3K).
“Langsung saja laporkan kami akan segera proses,”pintanya.
 






