Reporter: Upi
KONAWE UTARA-Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi tren kehidupan masyarakat sejak dahulu sampai sekarang. KDRT terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, kelas bawah dan paling Bawah.
Kekerasan Rumah Tangga menurut pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengseraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Guna mencegah kriminalitas KDRT, Dinas DP3A Konawe Utara(Konut) melakukan sosialisasi advokasi kebijakan dan pendampingan kepada lembaga penyedia layanan seperti PKK. baik tingkat kecamatan maupun desa.
Kepala DP3A, Dra. Martina menjelaskan KDRT merupakan permasalahan yang sering terjadi didalam rumah tangga. Oleh karena itu harus dilakukan pencegahan secara dini. Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT.
“Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penyebabnya banyak faktor.
Pertama, bisa kombinasi dari banyak persoalan, seperti faktor ekonomi, sosial, anak, dan lain sebagainya. Kedua, ekonomi. Ketiga, pendidikan dan iman. Keempat, politik. Kelima, konflik bersenjata,” jelasnya pada wartawan 9 April 2021 di salah satu hotel di Konawe Utara(Konut).
“Korban KDRT pada umumnya mengalami stres, dan depresi. Selain itu, korban KDRT juga ketakutan, dan trauma,” tambahnya
Kata dia, ada ungkapan, mencegah lebih baik dari pada mengobati. Maka dalam masalah KDRT, sangat penting dilakukan pencegahan sebelum terjadi KDRT.
Adapun kiat mencegah terjadinya KDRT antara lain:
1) Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga, dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
2) Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
3) Isteri wajib mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
4) Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
5) Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.
6.Hendaknya suami/istri saling menghargai profesi.
Begitu halnya dengan penanganan diharapkan agar semua saling berkordinasi, mencari jalan terbaik untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga dan anak. Untuk itu pihaknya juga berharap agar seluruh peserta sosialisasi yang tergabung dalam PKK baik tingkat kecamatan maupun desa terus melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing dengan melakukan pencegahan, dan memberi pemahaman.
 






