Konawe, Sultrademo.co – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Konawe menyoroti beberapa pembangunan fisik di Desa Ulu Meraka yang bersumber dari dana desa sejak Tahun 2019 – 2021.
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN ditujukan untuk desa, melalui APBD kab/kota dengan skema transfer yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan.
Tapi, kenyataannya yang terjadi di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute menurut DPD LIRA sangat jauh dari harapan itu utamanya dalam pembangunan fisik.
Wasekda LIRA Konawe, Agus Marwan Mondoano mengungkapkan ada lima item pekerjaan fisik di Desa Ulu Meraka yang bersumber dari dana desa sejak tahun 2019-2022 dikerjakan dengan asal-asalan atau tidak sesuai dengan RAB
Lanjut Agus sapaan akrab Wasekda LIRA Konawe, lima item pekerjaan yang dimaksud yakni, program fisik pembangunan prasarana jalan tahun 2019 yang bersumber dari dana desa dengan biaya RP 213,688.700, pembangunan drainase pada tahun 2020 yang bersumber dari dana desa sebesar RP 293,032.381, kegiatan fisik penimbunan jalan usaha tani tahun 2020 dengan biaya RP 103,350 .000, pembangunan fisik drainase tahun 2021 dengan biaya RP 123, 869.275, dan pembukaaan jalan pemukiman tahun 2021 dengan biaya RP 241 ,359 ,459.
“Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan menyambangi Polres Konawe guna melaporkan temuan kami di lapangan sembari melengkapi beberapa dokumen yang akan jadi pelengkap data dalam laporan kami,” imbuhnya.
Laporan : Jumardin
 






