DPP IMM Laporkan Wakil Ketua Baleg DPR ke MKD, Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Jakarta, Sultrademo.co – DPP IMM(Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), Ari Aprian Harahap telah melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, yang juga dikenal sebagai Awiek, ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik saat Awiek memimpin rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, mengungkapkan bahwa Awiek diduga bertindak sewenang-wenang dalam rapat tersebut, termasuk tidak memberikan kesempatan berbicara kepada salah satu anggota dan tidak melibatkan publik secara berarti dalam pembahasan tersebut, yang akhirnya memicu aksi demonstrasi besar-besaran.

Bacaan Lainnya

“Iya benar (kami melaporkan). Beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,” kata Ari.

Dalam laporannya, Ari berharap MKD dapat segera memproses pengaduan tersebut, meskipun Ari menyebutkan bahwa masih ada beberapa dokumen pendukung yang perlu dilengkapi dan akan diserahkan pada awal pekan depan.

Sementara itu, Achmad Baidowi sendiri mengaku belum mengetahui laporan tersebut dan menegaskan bahwa dia hanya menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

“Ya saya memimpin rapat sesuai dengan prosedural. Semua fraksi terbukti diberikan panggung, semua yang hadir kami tawarkan. Soal diambil keputusan kan memang harus diambil keputusan, kalau tidak diputuskan musyawarah mufakat, kalau tidak bisa suara mayoritas,” ujar dia.

Di sisi lain, DPR RI memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada di tengah meningkatnya tekanan publik.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa penundaan ini terjadi karena kuota forum yang belum terpenuhi. Dengan demikian, pengesahan revisi UU Pilkada ditunda, dan aturan pencalonan Pilkada akan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah menunggu keputusan dari parlemen terkait kelanjutan revisi UU Pilkada.

“Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak,” kata Supratman.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah yang akan mengikuti putusan MK, sebagai langkah antisipatif jika revisi UU Pilkada tidak disahkan.

“KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Afifudin, Ketua KPU RI.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait