DPR Harap Kasus Private Jet Rp46 Miliar di KPU Tak Masuk Ranah Hukum

Jakarta, Sultrademo.co – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, berharap kasus penggunaan private jet senilai Rp46 miliar oleh jajaran Komisioner dan Sekjen KPU RI saat Pemilu dan Pilpres 2024 tidak berlanjut ke ranah hukum.

Doli menyayangkan kasus itu hingga sempat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengaku sejak awal sudah mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara internal.

Bacaan Lainnya
 

“Waktu itu kami sudah pesan agar KPU RI, termasuk Sekretaris Jenderalnya, bisa menyelesaikan masalah ini supaya tidak berkembang ke mana-mana,” kata Doli di lansir dari cnnindonesia.com, Kamis (23/10/2025).

“Saya sih berharap ya cuman sampai di situ aja, enggak berlanjut ke mana-mana, apalagi ke masalah hukum,” imbuhnya.

Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR yang menjadi mitra KPU pada Pemilu 2024, Doli menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat.

“Bukan hanya untuk KPU, tapi juga semua pejabat publik agar lebih cermat dalam menggunakan anggaran,” ujarnya.

Doli menambahkan, kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi DPR dan pemerintah, mengingat keduanya turut memberikan persetujuan anggaran kepada KPU.

“Tentu akan jadi evaluasi. Pemerintah dan DPR yang ikut menyetujui anggaran itu ke depan harus lebih detail dan hati-hati lagi,” katanya.

Meski lima komisioner KPU dan Sekjen-nya telah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP, Doli memastikan DPR tidak berencana mengganti para komisioner tersebut.

“Kan sanksinya hanya teguran keras, tidak ada rekomendasi untuk diganti,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat komisioner lain, yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekjen KPU RI, Bernard Darmawan.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa tindakan para teradu dalam penggunaan private jet tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.

“Penggunaan private jet itu tidak sesuai dengan rencana awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T — tertinggal, terdepan, dan terluar. Dari 59 kali perjalanan, tidak ada satu pun yang menuju daerah distribusi logistik,” kata Ratna.

DKPP menilai, penggunaan pesawat jenis eksklusif dan mewah tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga pantas dijatuhi sanksi tegas.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait