Jakarta, Sultrademo.co – DPR RI resmi mengesahkan pergantian antarwaktu (PAW) Komisioner KPU RI periode 2022-2027 dengan menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan akibat pelanggaran etik.
Dilansir dari detik.com pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, di ruang sidang Nusantara II, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan laporan proses pemilihan Komisioner KPU RI pengganti Hasyim. Doli menuturkan bahwa Iffa Rosita, yang juga pernah menjabat sebagai komisioner KPU wilayah Kalimantan Timur, terpilih berdasarkan urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) para calon anggota KPU RI periode 2022-2027.
“Proses PAW ini sudah berlangsung tiga minggu lalu. Saudari Iffa sudah menyatakan kesediaannya untuk menjabat dan mengemban tugas sebagai komisioner KPU RI,” ujar Doli dalam laporannya.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani langsung menanyakan persetujuan dari para anggota rapat. Tanpa ragu, peserta rapat paripurna menyetujui keputusan tersebut secara bulat.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Puan. Sontak, seluruh anggota rapat serempak menjawab, “Setuju!”
Puan kemudian menyatakan keputusan DPR untuk menetapkan Iffa Rosita sebagai komisioner KPU RI yang baru.
Doli menambahkan, keputusan resmi ini menandai dimulainya tugas baru Iffa di KPU RI, menggantikan peran Hasyim Asy’ari yang sebelumnya diberhentikan.
“Hari ini sudah disahkan menjadi keputusan DPR. Kemarin sudah merupakan keputusan Komisi II, dan hari ini menjadi keputusan paripurna,” tutup Doli.