Kendari, Sultrademo.co — DPRD Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muh. Inarto, menyampaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, rangkaian pembahasan dimulai pada 15 Juni dengan Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Kendari sekaligus penyerahan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025. Pada hari yang sama juga dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Wali Kota Kendari terhadap pandangan umum fraksi, sebelum akhirnya dilakukan rapat pembahasan bersama perangkat daerah pada 22 Juni 2026.
“Seluruh tahapan telah kita lalui bersama sesuai prosedur, dan Ranperda ini siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Kendari,” ujar Inarto dalam rapat paripurna, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, penyelesaian pembahasan sebelum 30 Juni menjadi capaian penting yang diharapkan dapat menjadi motivasi untuk menjaga konsistensi dan ketepatan waktu dalam pembahasan APBD maupun Perubahan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Meski seluruh fraksi menyetujui pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting terhadap kondisi keuangan daerah.
Dalam laporan pembahasan disebutkan, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,49 triliun atau 89,43 persen dari target Rp1,67 triliun. Kondisi tersebut menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp176,9 miliar yang dipengaruhi keterlambatan pelaksanaan fisik kegiatan dan kendala kontraktual.
Selain itu, total utang daerah tercatat mencapai Rp497,41 miliar dan menjadi perhatian serius DPRD terkait manajemen arus kas dan likuiditas daerah.
DPRD juga menyoroti tingginya belanja kepegawaian Kota Kendari yang kini mencapai 47 persen, jauh di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah pusat.
Fraksi Persatuan Indonesia Raya dalam pendapat akhirnya menyatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD 2025 telah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan diapresiasi karena Pemerintah Kota Kendari kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, fraksi tersebut meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah strategis, di antaranya penguatan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, penertiban aset, penguatan pengawasan internal, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, Fraksi PAN mengingatkan ruang fiskal daerah semakin sempit akibat beban masa lalu dan meminta pemerintah melakukan efisiensi anggaran secara cerdas serta menghentikan penumpukan anggaran yang tidak terserap.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pemerataan pembangunan hingga ke pelosok kelurahan serta pengawasan ketat terhadap pungutan liar. Fraksi PKS meminta prioritas pembangunan infrastruktur jalan, air bersih, dan sanitasi, sedangkan Fraksi Golkar mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik yang lebih inovatif.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD yang dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab.
“Dokumen pertanggungjawaban APBD bukan hanya menyajikan angka-angka keuangan, tetapi juga menggambarkan sejauh mana program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Kendari kembali meraih Opini WTP dari BPK tanpa catatan khusus, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang masih disertai catatan.
Selain itu, Wali Kota turut menyoroti surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait tingginya belanja pegawai Kota Kendari yang mencapai 47 persen. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penyesuaian pembagian keuangan daerah sehingga pemerintah harus lebih optimal mengalokasikan anggaran untuk program prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari sebagai tahapan akhir sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
 






