Kendari, Sultrademo.co – Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Sabtu (30/11/2024), DPRD Kota Kendari menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Kendari untuk tahun 2025.
Penandatanganan berita acara persetujuan ini menandai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari.
Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyampaikan bahwa RAPBD ini telah melalui pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Kota dan Badan Anggaran DPRD.
“Penyusunan dokumen ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Aspek sosial, ekonomi, politik, dan keamanan menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan, sejalan dengan arah kebijakan Kota Kendari tahun 2025,” terang Pj Wali Kota.
Kata Pj Wali Kota, fokus kebijakan RAPBD 2025 meliputi, pelayanan pendidikan dan kesehatan,penataan wajah kota,penerangan jalan,pembangunan sarana dan prasarana,pengelolaan sampah,penanganan kebencanaan, serta dukungan untuk pengentasan stunting, pengurangan kemiskinan, pengendalian inflasi, ketahanan pangan, dan kemudahan investasi.
Setelah disepakati, dokumen RAPBD ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum ditetapkan secara resmi oleh DPRD Kota Kendari.
Selain persetujuan RAPBD, rapat ini juga menyaksikan penandatanganan deklarasi pokok pikiran DPRD Kota Kendari untuk tahun 2025.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






