Kendari, Sultrademo.co – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Kedua tersangka itu bernama Wahyu (24) dan Irsal (23), keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Andonohu dan Kelurahan Kandai Kota Kendari, sekitar pukul 14.00 Wita, beserta dengan barang bukti hasil curian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Akbp Mulkaifin mengungkapkan, dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum polda sultra, Tim Jatanras mengamankan setidaknya 12 unit kendaraan roda dua dari dua tersangka.
“Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Masing masing tersangka, Wahyu 6 barang bukti, dan Irsal 6 barang bukti,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/11/2021).
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam.
“Jadi selain pencurian kendaraan roda dua yang kami amankan, pihak kami juga mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam. Karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan di jalanan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.