Kendari, Sultrademo.co – Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (13/3/2023), maka Kejati Sultra menetapkan Dua orang tersangka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan Penerimaan sejumlah uang / Suap Gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Patrus Yusrian Jaya menyebut dua orang tersangka inisial SM sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah,dengan berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021 hingga 2022, dan RT sebagai Sekretaris Daerah (Sekda Kendari) dan pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kendari.
“Keduanya berperan sebagai penerima uang suap,” ungkapnya.
Patrus menjelaskan kronologinya, peran dari RT dan SM sendiri pada tahun 2021 telah membuat RAB Fiktif dalam kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD perubahan kota Kendari tahun 2021.
“RAB kegiatan yang di Mark up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di kota Kendari antara lain perusahaan Ritel Alfamart/Alfamidi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Patrus, para tersangka juga menerima sejumlah uang kaitannya dengan perizinan tersebut, yang diproses berdasarkan surat perintah penyidik Nomor : Print – 03 //p.3/ fd. 1/03/2003 tanggal 6 Maret 2023.
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dirutan kelas II Kendari hingga 20 (dua puluh) hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” terangnya
Dikatakannya, kasus ini masih dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.
lebih Lanjut, Ia mengatakan bahwa pengusutan
kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah kota Kendari khususnya dan diseluruh wilayah provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
“Jadi warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Penulis : Hani
Editor : UL
 






