Kamis, 20 April 2017.
Kendari, ( SultraDemoNews)- Dua usulan Panwaslih kota Kendari yang disampaikan ke Bawaslu RI melalui Kepala Bagian Analisis Hukum, Ibrahim Malik Tanjung. Kedua usulan tersebut disampaikan oleh Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sahinuddin disela-sela diskusi lepas antara Bawaslu RI, Panwas kota, dan Panwascam Pilwali lalu.

Dikatakannya, ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam regulasi pengawasan pemilihan, utamanya, regulasi tentang penanganan pelanggaran yang harus diperkuat, Panwas harus diberi kewenangan penuh, paling tidak sampai ketahapan penyelidikan, silahkan, kata Sahinuddin, penyidiknya diambil dari instansi lain, katakanlah kepolisian, namun, dia harus bekerja atas nama Panwas, sehingga, lanjut dia, ketika ada laporan masuk, dan sudah ada kecukupan bukti, pihaknya bisa langsung menindakinya.
“Kita kita inginkan diberi kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, terkecuali mengadili, tapi kalau bicara soal lidik dan sidik, itu harus menjadi kewenangan kami, berikutnya, kita inginkan kelembagaan itu dipermanenkan, sehingga SDMnya bisa menyesuaikan dan bekerja maksimal,”pintanya, Kamis (20/4/2017).
Sementara itu, di hadapan Panwas Kota dan Panwascam Pilwali lalu, Ibrahim Malik Tanjung berjanji, akan menyampaikan usulan dan saran yang sudah diajukan itu, untuk menjadi pertimbangan Bawaslu RI dalam membuat Peraturan Bawaslu.
“Kami akan menyampaikan semua usulan yang sudah diajukan kepada Pimpinan Bawaslu RI untuk dijadikan pertimbangan penetapan regulasi ke depannya,”katanya.
Reporter : Aliyadin Koteo.