Kendari, Sultrademo.co– Seorang pria berinisial AM (29) yang berprofesi sebagai sopir angkot, diamankan Polresta Kendari karena diduga melakukan pengedaran narkoba berjenis sabu. Sabtu, (04/06/2022).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan itu terjadi bermula dari laporan masyarakat, bahwa disekitar Jalan Patimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, terlihat orang yang gerak geriknya mencurigakandan diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian selanjutnya petugas kepolisian satresnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, setelah mendapat informasi yang akurat sekitar pukul 15.30 Wita petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AM yang saat itu berada di pinggir jalan” ujar Hamka, Selasa, (07/06/2022).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sabu yang diduga narkotika.
“Totalnya 10 (sepuluh) paket sabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 2,67 gram” tuturnya.
Pelaku mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial CC untuk mengambil paket sabu yang ditempelkan disekitaran kantor PLN.
“Faktor ekonomi menjadi alasan pelaku mengedarkan sabu” Imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Muh Sulhijah
 






