Buton, Sultrademo.co – Sat Reskrim Polsek Pasarwajo bersama dengan Satreskrim Polres Buton menangkap 14 tersangka pelaku judi online, dua diantaranya merupakan emak-emak.
Dari 14 pelaku itu berasal dari kecamatan Pasarwajo dan kecamatan Siotapina, kabupaten Buton.
Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Busrol menjelaskan, 14 orang tersangka tersebut berperan masing-masing sebagai pemain dan operator.
“Kejadian ini kami terima dari laporan masyarakat bahwa di wilayahnya sering dijadikan tempat judi online dan judi konvensional,” katanya, Rabu (7/9/2022).
Menurut Iptu Busrol, semua pelaku judi online menggunakan handphone.
“Dari keempat belas pelaku tersebut dua diantaranya adalah ibu rumah tangga, mereka menggunakan handphone,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone, buku mimpi (shio), kertas rekapan, kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 2 (dua) juta lebih.
Iptu Busrol berharap agar tindak pidana ini tidak terulang kembali, karena akan memancing tindak pidana lainnya seperti pencurian dan KDRT.
“Bahkan para pelaku judi akan mengakibatkan kecanduan yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya,” ujarnya
Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) Sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 -10 tahun penjara.
Penulis: Hani
Editor: UL
 






