Kendari, sultrademo.co – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan La Ode Ota menilai keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menunda untuk melantik Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan dan Muna Barat sudah tepat.
Ia menilai bahwa Mendagri telah mengabaikan usulan Gubernur Sultra dan membuat kegaduhan dengan mengabaikan otonomi daerah.
“Mendagri mengabaikan pemerintah daerah, jadi semua yang ditunjuk Mendagri silahkan dilantik Mendagri, tidak boleh dilantik gubernur karena itu bukan usulannya,” tuturnya saat dikonfirmasi awak media sultrademo.
Pendiri Perkumpulan Swadaya Masyarakat Indonesia (SWAMI) ini juga menambahkan bahwa kegaduhan yang ditimbulkan Mendagri akan berdampak pada kestabilan politik dan sosial masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Dampaknya itu akan menimbulkan perpecahan kerukunan masyarakat provinsi Sulawesi Tenggara,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Penjabat Sekda Asrun Lio telah menerima Surat Keputusan (SK) Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pj. Bupati Muna Barat, Pj Bupati Buton Selatan dan Pj. Bupati Buton Tengah.
Namun dari tiga Penjabat tersebut hanya satu yang merupakan usulan Gubernur Sultra, yaitu Penjabat Bupati Buton Tengah.
Menyikapi hal tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melalui Pj. Sekda Sultra Asrun Lio menyatakan belum akan melantik kedua Penjabat tersebut.
“Jadi SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya memuat satu poin saja, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut. Tetapi semua ini akan kami laporkan kembali kepada Mendagri, termasuk mempertanyakan masing-masing SK tersebut, karena ada konsideran yang memperhatikan usulan Gubernur Sultra dan ada juga yang tidak,” terang Asrun Lio pada Sabtu (21/05/2022).
Laporan : Muh Sulhijah