Gunakan Bahan Impor, Ketua Askonas Sultra: Pengerjaan Pembangunan Puskesmas di Bombana Langgar Aturan

Kendari, Sultrademo.co – Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Muhammad Iqbal menyayangkan sikap dari PPK Dinas Kesehatan Bombana terkait Pengerjaan Konstruksi Pembangunan beberapa puskesmas di Kabupaten Bombana yang diduga menyalahi aturan.

Andi Muhammad Ikbal yang juga Perwakilan PT Terryham Proplas Indonesia di Sultra menduga PPK melakukan pembiaran pengunaan material konstruksi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
 

Hal ini di ungkapkan Andi Muhamad Iqbal dalam konferensi pers di salah satu Warkop di Kota Kendari, Sabtu (10/10).

Menurut Andi Ikbal, aturan yang dilanggar PPK Dinas Kesehatan Bombana antara lain, UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Penjelasan UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepres Nomor 24 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri, Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi dan Terakhir Permenperin Nomor : 02 /M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain Itu, pengerjaan beberapa Puskesmas di Kabupaten Bombana ini juga melanggar dokumen pemilihan pekerjaan pembangunan Puskesmas di Kabupaten Bombana Tahun 2020 serta kontrak kerja Puskesmas yang termuat dalam syarat-syarat umum kontrak tersebut.

“Pekerjaan Puskesmas tersebut terindikasi mengunakan produk impor dari Tiongkok dan ini jelas jelas menabrak aturan Perundang -Perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Pelanggarannya sangat jelas sebab produk impor dalam jasa konstruksi hanya dimungkinkan jika barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri dan atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan konstruksi.

Menurut Andi Iqbal, pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi tegas terhadap KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan maupun kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas pekerjaan tersebut.

Mengenai masalah Ini, Andi Ikbak nengaki telah bersurat kepada PPK pada Tanggal 11 September 2020 yang juga ditembusan kepada KPA dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Kabupaten Bombana

“Namun sampai hari ini belum ada tanggapan dari PPK maupun Kadis Kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan, lanjut Andi Ikbak, peraturan seharusnya Bupati Bombana juga berkewajiban menjalankan pengawasan terhadap barang dan jasa melalui aparat pengawasan internalnya.

Untuk di ketahui, selain telah bersurat ke PPK , Andi Iqbal juga sudah melayangkan surat perihal pemantauan pengerjaan Puskesmas sesuai spesifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepada Kejaksaan Negeri Bombana dan aduan ke Ombusman RI Perwakilan Sultra.

“Ketika Ini diabaikan, maka kami akan melakukan langkah hukum demi memperjuangkan produk konstruksi dalam negeri dalam pengerjaan proyek konstruksi di Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutup Andi iqbal.

Laporan : Ilfa
Editor :AH

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait