Muna, Sultrademo.co –Sebanyak 200 guru PPPK di Kabupaten Muda mengalami Ketunggakan gaji selama 3 bulan kini seolah menjadi misteri. Entah ada apa di balik kasus belum terbayarkan ketunggakan tersebut. Padahal sederhana saja sebenarnya, uang untuk gaji selama 3 bulan itu memang ada atau tidak ada. Ini sesungguhnya yang harus diperjelas. Demikian disampaikan salah seorang guru PPPK, Senin (18/12/2023).
“Pertanyaannya, kalau masih ada uangnya mau dikemanakan itu uang dan digunakan untuk dimana?”kesalnya.
Selain keberadaan uang gaji, para guru PPPK juga menilai ada kejanggalan di balik perbedaan pandangan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Terkait permasalahan SPMT, sebenarnya apa yang terjadi antara pihak BKPSDM dan Dikbud ?”tanyanya.
Masih terkait SPMT, lanjut dia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Selasa (12/12/2023) antara Komisi III DPRD Muna, Dikbud, BKPSDM, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BKPSDM berkeras bahwa SPMT harus terbit setelah waktu penerimaan SK tanggal 17 Agustus 2023. Hal itu diperkuat dengan Peraturan BKN pasal 30 pada poin E dan G.
“Menurut kami regulasi yang selalu dipaparkan oleh BKPSDM sesuai Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 sesungguhnya tidak semua terpenuhi dikarenakan hanya selalu berpatokan pada Pasal 30 poin E dan G. Padahal masih ada poin lain sebelumnya yang sebenarnya menurut kami adalah kunci dari permasalahan SPMT,”tegasnya.
Beberapa poin sebelumnya dimaksud, lanjut dia, seperti poin A dalam aturan tahapan Pengangkatan menjadi PPPK yang menyebutkan bahwa dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh.
“Ini salah satu poin yang sepertinya tidak diperhatikan BKPSDM. Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa pada pasal 30 poin a,b,c,d tidak dilaksanakan karena pada kenyataannya kami tidak pernah melaksakan apa yang tertuang dari peraturan BKN tersebut sebagai regulasi yang harus di buat oleh BKPSDM agar kami
bisa mulai bertugas di sekolah penempatan masing-masing meskipun SK Pengangkatan yang resmi belum kami terima dikarenakan adanya kendala teknis didalamnya. Hal ini juga yang menjadi rujukan bagi sekolah agar mengetahui bahwa masa kerja kami diangkat sebagai PPPK mulai dari 1 Juni 2023,”tegasnya.
Olehnya itu, kata dia, kejanggalan-kejanggalan ini harus ditelusuri secara mendalam dan komprehensif. “Jadi, secara tegas kami ingin menyampaikan bahwa kami akan terus menuntut hak gaji kami yang belum terbayarkan selama 3 bulan,”ungkapnya.
Laporan: Pitra
 






