Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yakni BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi melalui
Menteri ESDM Arifin Tasrif, pada 3 September 2022.
Kenaikan harga yang dimaksud yakni harga pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000. Sementara solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 perliter.
“Untuk pertamax non subsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500,” terangnya
Keputusan tersebut berlaku setelah satu jam diumumkannya oleh Pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir beberapa waktu lalu mengatakan kenaikan BBM harus disikapi secara bijak dan profesional sebab subsidi BBM ini terbatas begitu juga dengan keuangan negara.
“Kalau kemudian tidak diatur dengan baik maka akan jebol,” tutur Sulkarnain, Minggu (4/9/2022).
Sulkarnain berharap kebijakan dari pemerintah pusat adalah kebijakan yang terbaik sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Pemerintah pusat juga pasti akan mempertimbangkan situasi dan keadaan di daerah kita. Kita berharap tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” harapnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






