Kendari, Sultrademo.co – Jaringan Pemuda Progresif (Japro) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaporkan Haris Pratama ke pihak kepolisian.
Hal ini disebabkan oleh postingan Haris Pratama di akun media sosial instagramnya yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyinggung kasus hukum yang menimpa Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Yusmin.
Aktivis Japro, Nukman mengatakan, postingan Haris Pratama yang memposting foto Yusmin dan menulis DPP KNPI akan mengadakan sayembara dengan hadiah 100 Juta Rupiah jika ada pihak yang meberitahu keberadaan Yusmin, sangat berlebihan.
“Postingan itu sangat berlebihan sekali. Proses hukum sedang berjalan, biarkan penegak hukum menjalankan tugasnya,” ucap Nukman, Selasa (22/6).
Nukman menilai, Haris Pratama sama sekali tidak menghargai asas praduga tak bersalah dalam hukum dan terkesan telah mengambil alih hak putusan hakim dalam sidang pengadilan kasus yang menimpa Yusmin.
“Haris jangan membuat pernyataan tentang kasus di sultra yang sifatnya menghakimi dan memprofokasi masyarakat,” tandasnya.
Ia menambahkan, seharusnya Haris Pratama lebih bersikap empati terhadap kasus yang sedang menimpa Yusmin dan segera mengklarifikasi postingan di akun media sosial Instagramnya.
“Kami meminta agar Haris segera mengklarifikasi postingannya dalam waktu 1×24 jam,” pungkas Nukman.
“Saya mengutuk keras dan meminta Haris Pratama untuk segera menghentikan propaganda yang dapat mencabik-cabik persatuan pemuda di Sultra. Jika tidak, kami akan meminta kepada Polda Sultra untuk segera mengamankan Haris Pratama,” tutupnya.

















